Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 orang saksi, Kamis (24/6). Mereka semua dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Bandung Barat pada 2020.
"Dikonfirmasi antara lain terkait proses pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6).
Ali mengatakan sebanyak 12 orang itu yakni Ibrahim Aji; Usup Suherman; Hanny Nurisnandiyah; Aan Sopian Gentiana; Anang Widianto; Rilvihadi Zain; dan Yoga Rukma Gandara.
Baca juga: Kasus Suap di Mahkamah Agung, KPK Periksa Direktur CV Morph Asia
Lembaga Antikorupsi juga memanggil Dian Kusmayadi; Rambey Solihin; Dian Soehartini; Dewi Andhani; dan Demi Ahmad.
KPK juga mendalami penerimaan uang yang diduga hasil korupsi ke Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Duit itu diduga diterima Aa Umbara dari beberapa pihak.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke 12 saksi itu. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan.
Korupsi itu terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.
Usai duit itu keluar, Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan comitment fee sebesar 6%.
Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Bandung Barat untuk menunjuk langsung perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako juga.
Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020. Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial.
Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar.
Dalam pengadaan sembako bansos itu Andri dibayar Rp36 miliar dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved