Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Dalami Cara Aa Umbara Mengadakan Barang untuk Penanganan Covid-19

Candra Yuri Nuralam
25/6/2021 11:28
KPK Dalami Cara Aa Umbara Mengadakan Barang untuk Penanganan Covid-19
Tersangka Bupati Bandung Barat nonaktifAA Umbara Sutisna (rompi tahanan).(MI / ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 orang saksi, Kamis (24/6). Mereka semua dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Bandung Barat pada 2020.

"Dikonfirmasi antara lain terkait proses pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6).

Ali mengatakan sebanyak 12 orang itu yakni Ibrahim Aji; Usup Suherman; Hanny Nurisnandiyah; Aan Sopian Gentiana; Anang Widianto; Rilvihadi Zain; dan Yoga Rukma Gandara.

Baca juga: Kasus Suap di Mahkamah Agung, KPK Periksa Direktur CV Morph Asia

Lembaga Antikorupsi juga memanggil Dian Kusmayadi; Rambey Solihin; Dian Soehartini; Dewi Andhani; dan Demi Ahmad.

KPK juga mendalami penerimaan uang yang diduga hasil korupsi ke Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Duit itu diduga diterima Aa Umbara dari beberapa pihak.

Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke 12 saksi itu. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan.

Korupsi itu terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.

Usai duit itu keluar, Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan comitment fee sebesar 6%.

Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Bandung Barat untuk menunjuk langsung perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako juga.

Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020. Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial.

Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar.

Dalam pengadaan sembako bansos itu Andri dibayar Rp36 miliar dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya