Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tindak Lanjuti Kasus Perkosaan, Polri Evaluasi Sistem Keamanan di Polsek

Theofilus Ifan Sucipto
24/6/2021 12:56
Tindak Lanjuti Kasus Perkosaan, Polri Evaluasi Sistem Keamanan di Polsek
Ilustrasi pemerkosaan(Medcom)

POLRI akan mengevaluasi sistem pengamanan di kantor polisi di semua wilayah. Hal itu sebagai tindak lanjut kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

"Setelah (penyidikan) itu baru kita analisa (pengamanan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (24/6).

Argo menyebut, saat ini, proses penyidikan masih terhadap tersangka Briptu II. Hasil penyidikan bakal menjadi rujukan membenahi pengamanan di Polsek.

Baca juga: Kapolri Tanda Tangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Menurut Argo, pemberian rasa aman kepada masyarakat di kantor polisi adalah keniscayaan. Sehingga tindak pidana yang dilakukan polisi tidak terjadi.

"Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Pada prinsipnya kantor polisi aman," tegas jenderal bintang dua itu

Briptu II, polisi pemerkosa remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, II telah ditahan di Polres Ternate.

"Yang pasti diberikan tindakan tegas. Ancaman tertingginya di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan diajukan ke peradilan pidana," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan saat dihubungi, Rabu (23/6).

Adip menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bekerja cepat dengan memulai unsur pembuktiannya. Penyidik juga telah merekonstruksi perkara tersebut.

"Terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa," ujar dia.

II dikenakan Pasal 76 D, 76 E, juncto Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," papar Adip. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya