Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
POLRI akan mengevaluasi sistem pengamanan di kantor polisi di semua wilayah. Hal itu sebagai tindak lanjut kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
"Setelah (penyidikan) itu baru kita analisa (pengamanan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (24/6).
Argo menyebut, saat ini, proses penyidikan masih terhadap tersangka Briptu II. Hasil penyidikan bakal menjadi rujukan membenahi pengamanan di Polsek.
Baca juga: Kapolri Tanda Tangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE
Menurut Argo, pemberian rasa aman kepada masyarakat di kantor polisi adalah keniscayaan. Sehingga tindak pidana yang dilakukan polisi tidak terjadi.
"Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Pada prinsipnya kantor polisi aman," tegas jenderal bintang dua itu
Briptu II, polisi pemerkosa remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, II telah ditahan di Polres Ternate.
"Yang pasti diberikan tindakan tegas. Ancaman tertingginya di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan diajukan ke peradilan pidana," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan saat dihubungi, Rabu (23/6).
Adip menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bekerja cepat dengan memulai unsur pembuktiannya. Penyidik juga telah merekonstruksi perkara tersebut.
"Terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa," ujar dia.
II dikenakan Pasal 76 D, 76 E, juncto Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," papar Adip. (OL-1)
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban pemerkosaan yang diduga dilakukan residen anestesi Universitas Padjajaran (Unpad)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved