Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tjahjo Tegaskan Siap Bekerjasama dengan Wamen

Mediaindonesia
04/6/2021 19:57
Tjahjo Tegaskan Siap Bekerjasama dengan Wamen
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo( MI/USMAN ISKANDAR)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengapresiasi jabatan wakil menteri (wamen) PANRB yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo.

“Pada prinsipnya saya, sebagai pembantu Presiden, mengapresiasi dan siap melaksanakan tugas sesuai dengan Perpres tersebut,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.

Penunjukan jabatan orang nomor dua di Kementerian PANRB tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PANRB.

Terkait tokoh yang akan ditunjuk sebagai wamen, Tjahjo mengatakan akan menerima dan siap bekerja sama dengan siapa saja. “Terkait siapa yang nanti akan ditugaskan Bapak Presiden sebagai wamen, saya sebagai Menteri PANRB siap saja menerima penugasan wamen PANRB oleh Presiden,” tukasnya.

Baca juga: Menpora Angkat Bicara Soal Nagita Slavina Jadi Ikon PON Papua

Tjahjo menilai Perpres dan penugasan wamen PANRB tersebut bertujuan untuk penguatan tugas Kementerian PANRB dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi.

“Hal itu semata-mata untuk penguatan tugas Kemenpanrb yang salah satu tugas utamanya adalah menjabarkan visi misi Bapak Presiden yaitu reformasi birokrasi,” jelasnya.

Dia menambahkan reformasi birokrasi merupakan salah satu program pembangunan nasional yang perlu percepatan untuk mencapai tujuan tersebut.

“Kunci sukses pembangunan nasional program kerja pemerintah Jokowi (Joko Widodo) dan Ma’ruf Amin ada pada penguatan reformasi birokrasi secara utuh,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PANRB yang ditandatangani Presiden pada 19 Mei 2021.

Pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya