Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Emrus Imbau Pegawai KPK Taati Aturan TWK

Mediaindonesia.com
01/6/2021 10:29
Emrus Imbau Pegawai KPK Taati Aturan TWK
Gedung KPK, Jakarta.(dok.mi)

DIREKTUR Eksekutif Emrus Corner, Emrus Sihombing menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melantik 1.271 pegawai yang telah memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai yang lolos itu diminta mematuhi aturan pimpinan KPK untuk dilantik menjadi ASN.

“Pegawai KPK yang sudah memenuhi syarat (MS) atau lolos TWK, harus menunjukkan sikap dan perilaku taat pimpinan. Jika pimpinan KPK sudah menetapkan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN, besok, Selasa, 1 Juni 2021, harus ditaati,”imbau Emrus Sihombing dalam keterangannya, Selasa (1/6).

Emrus mengomentari 588 pegawai KPK lolos TWK ASN yang meminta pimpinan KPK agar pelantikan ditunda sebagai bentuk solidaritas terhadap pegawai yang tidak lolos. Emrus menyebut permintaan itu tidak etis karena KPK bukan lembaga politik.

“Tidak boleh meminta ditunda hanya karena alasan solidaritas kepada yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos TWK. Sebab, KPK bukan lembaga politik yang sifatnya bertukar kepentingan. Karena itu, pegawai KPK wajib taat pada keputusan pimpinan yang sudah dibuat secara kolektif kolegial oleh lima komisioner,” tegasnya.

Emrus menyatakan bila ada pegawai KPK yang memilih untuk tidak mengikuti pelantikan ASN dari yang sudah ditetapkan pimpinan KPK  maka mereka tidak perlu dilantik menjadi ASN. Emrus menyebut sikap mereka yang ingin menunda pelantikan menjadi ASN sebagai bentuk pembangkangan kepada pimpinan.

“Jika ada pegawai yang sudah MS tidak mengikuti pelantikan karena lebih memilih solider kepada teman yang TMS, itu artinya mereka tidak akan jadi ASN. Pegawai hanya patuh pada arahan, petunjuk, perintah pimpinan dan taat UU serta aturan. Jika tidak, jauh lebih baik mengundurkan diri saja dari KPK,” terang dia.

“Bagi mereka yang tidak mau dilantik karena alasan di atas, itu menunjukkan sikap pembangkangan kepada pimpinan dan sekaligus mereka bukan ASN, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas di KPK. Sebab, sesuai UU, pegawai KPK harus ASN agar pekerjaan legitimate,” sambung dia.

“Karena itu, lebih pas berada di luar KPK membentuk organisasi mantan pegawai KPK. Walaupun demikian, saya masih menduga bahwa akan lebih banyak atau bahkan semua pegawai MS mengikuti pelantikan,” terang dia.

Emrus menerangkan pimpinan KPK yang kolektif kolegial itu wajib melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Aturan itu, menjadi dasar bahwa pimpinan KPK harus segera melantik pegawai yang memenuhi syarat TWK menjadi ASN.

“Pimpinan KPK harus melaksanakan mandat semua UU dan aturan terkait. Karena itu, siapapun pimpinan KPK pasti melakukan alih pegawai KPK menjadi ASN dan melantik mereka yang MS, tentu bagi yang bersedia hadir,” tukas dia.(OL-13)

Baca Juga: Pascalebaran, Kasus Covid-19 di Garut Naik Dua Kali Lipat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya