Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) menyatakan ada 1.864 kasus yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorative (restorative justice) dalam kurun waktu 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
‘’Sudah dilakukan penyelesaian kasus secara restorative justice sebanyak 1.864 di masing-masing polda,’’ kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri,di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/5)
Argo menerangkan, saat ini pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan keadilan restoratif di Korps Bhayangkara.
‘’Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,’’ kata Argo.
Baca juga : 100 Hari Kinerja Kapolri, Belum Mampu Tangkap Teroris MIT
Menurut Argo, pendekatan keadilan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia. Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atau pun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.
Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restorative justice membuat aparat dapat mengambil diskresi, sehingga pihak pelapor atau pun yang dilaporkan berdamai.
‘’Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan secara restorative justice, itu tidak masalah,’’ kata Argo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat dilantik sebagai Kapolri pada Januari 2021 lalu, memiliki delapan komitmen dalam jabatan 100 harinya.
Salah satu komitmen tersebut, yakni mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice dan problem solving. (Ant/OL-2)
Pramono Anung bakal mengubah Jakarta saat ini menjadi berwajah Betawi jika menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Langkah besar yang diambil Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sangat cekatan dalam mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat dengan menciptakan kondisi yang aman dan nyaman.
Pada 2 Juni 2025, Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan rencana program 100 hari kerja.
Polsek tidak lagi sebagai polisi yang melakukan penindakan hukum, tetapi lebih pada memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pasca 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat pada 8 Mei 2021 lalu. Polri masih belum dapat menangkap teroris yang tergabung dalam Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved