Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KETUA Fraksi Partai NasDem DPR RI M. Ali meminta para kepala daerah wajib menjalankan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 yang berisi pembatasan jumlah peserta buka puasa bersama dan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar Gelar Griya atau 'open house'.
''Semua kepala daerah harus membaca Surat Edaran Mendagri tersebut dan tidak perlu diperdebatkan namun harus dijalankan. Jadi percaya bahwa niat baik yang pemerintah jalankan dengan mempertimbangkan semua aspek untuk kemaslahatan masyarakat,'' kata M. Ali kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (7/5).
Dia meminta pemerintah memberikan sanksi tegas apabila ada kepala daerah yang tidak menjalankan SE Mendagri tersebut. M. Ali mengapresiasi Mendagri mengeluarkan Surat Edaran tersebut untuk mengantisipasi terjadi peningkatan angka kasus positif COVID-19 di Indonesia. ''Semua kerumunan berpotensi menciptakan klaster baru COVID-19 karena kita tahu kerumunan akan terjadi sentuhan dan interaksi,'' ujarnya.
Baca Juga: Puan Singgung Larangan Mudik dan Ketersediaan Sembako Saat Lebaran
Dia mengatakan, beberapa hari ini angka kasus COVID-19 di Indonesia agak bergerak sehingga kalau pemerintah lengah maka akan terjadi lonjakan kasus dan dikhawatirkan menghambat roda perekonomian. Menurut dia, berbagai himbauan yang dikeluarkan pemerintah seperti larangan mudik dan gelar griya, berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19.
''Fraksi NasDem harap pemerintah lebih ketat lagi sehingga kita tidak mau karena lebaran ini potensinya untuk terjadi klaster penularan COVID-19,'' katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan dan pelarangan open house halal bi halal Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: DPR Ingatkan Pemerintah Awasi Pembayaran THR Sektor Swasta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rilisnya diterima di Jakarta, Rabu (5/5), meminta gubernur, bupati wali kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun setelah Lebaran.
Surat Edaran itu dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pada 2020 yang lalu, serta mencermati setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. Sehingga, kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun setelah Idul Fitri 2021. (ANT/OL-10)
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Program Beasiswa The Future Leader (TFL) menawarkan beasiswa penuh untuk Magister Manajemen di PPM School of Management, yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved