Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 45 dari 113 calon hakim agung dinyatakan lulus tes kualitas dan berhak untuk mengikuti tes tahap berikutnya.
Dalam keterangan resminya Komisi Yudisial (KY) mengumumkan sebanyak 116 calon hakim agung yang mendaftar yang kemudian mengikuti empat tahapan seleksi hakim agung.
“Tahap pertama administrasi dan semuanya bisa memenuhi hanya saja dari jumlah itu ada tiga orang yang berhalangan ikut tes kualitas calon hakim agung sehingga hanya diikuti oleh 113 orang,” ujar komisoner KY Siti Nurjanah, Rabu (5/5).
Dalam seleksi kedua yakni seleksi kualitas calon hakim agung tersaring 45 calon hakim agung dinyatakan lulus dan mengikut tahap uji selanjutnya.
Sebanyak 45 calon hakim agung tersebut akan dibagi untuk empat kamar yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung yakni kamar pidana membutuhkan delapan orang, kamar perdata dua orang, kamar militer satu orang dan kamar tata usaha negara khususnya pajak membutuhkan dua orang hakim agung.
Baca juga : Sebut Ada Persoalan Baru Pasca PSU Pilkada Serentak 2020
Siti mengungkapkan terdapat lima komponen yang digunakan untuk mengukur kualitas calon hakim agung. Pertama dengan uji karya profesi calon hakim agung, kedua calon hakim agung diwajibkan untuk menjawab kasus serta membuat karya tulis dengan memilih salah satu dari tiga tema yang sudah ditetapkan. Kemudian calon hakim agung akan diuji membuat keputusan di tempat sesuai pilihan kamar terhadap suatu kasus.
“Terakhir ada tes objektif dengan multiple choice tentang filsafat hukum, hukum perdata dan lainya. Jadi semua diujikan kepada calon peserta”
Sebelumnya Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial telah secara resmi mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial No. 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tanggal 8 Februari 2021, perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA. Dalam surat tersebut MA menyampaikan kebutuhan tambahan 13 hakim agung terdiri dari kamar perdata 2 orang, pidana 8 orang, militer 1 orang dan tata usaha negara khusus pajak 2 orang. (OL-2)
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Komisi III DPR melakukan seleksi 13 calon hakim agung dari total pelamar 207 orang hakim.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM dari total 207 pelamar.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved