Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEBANYAK 45 dari 113 calon hakim agung dinyatakan lulus tes kualitas dan berhak untuk mengikuti tes tahap berikutnya.
Dalam keterangan resminya Komisi Yudisial (KY) mengumumkan sebanyak 116 calon hakim agung yang mendaftar yang kemudian mengikuti empat tahapan seleksi hakim agung.
“Tahap pertama administrasi dan semuanya bisa memenuhi hanya saja dari jumlah itu ada tiga orang yang berhalangan ikut tes kualitas calon hakim agung sehingga hanya diikuti oleh 113 orang,” ujar komisoner KY Siti Nurjanah, Rabu (5/5).
Dalam seleksi kedua yakni seleksi kualitas calon hakim agung tersaring 45 calon hakim agung dinyatakan lulus dan mengikut tahap uji selanjutnya.
Sebanyak 45 calon hakim agung tersebut akan dibagi untuk empat kamar yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung yakni kamar pidana membutuhkan delapan orang, kamar perdata dua orang, kamar militer satu orang dan kamar tata usaha negara khususnya pajak membutuhkan dua orang hakim agung.
Baca juga : Sebut Ada Persoalan Baru Pasca PSU Pilkada Serentak 2020
Siti mengungkapkan terdapat lima komponen yang digunakan untuk mengukur kualitas calon hakim agung. Pertama dengan uji karya profesi calon hakim agung, kedua calon hakim agung diwajibkan untuk menjawab kasus serta membuat karya tulis dengan memilih salah satu dari tiga tema yang sudah ditetapkan. Kemudian calon hakim agung akan diuji membuat keputusan di tempat sesuai pilihan kamar terhadap suatu kasus.
“Terakhir ada tes objektif dengan multiple choice tentang filsafat hukum, hukum perdata dan lainya. Jadi semua diujikan kepada calon peserta”
Sebelumnya Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial telah secara resmi mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial No. 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tanggal 8 Februari 2021, perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA. Dalam surat tersebut MA menyampaikan kebutuhan tambahan 13 hakim agung terdiri dari kamar perdata 2 orang, pidana 8 orang, militer 1 orang dan tata usaha negara khusus pajak 2 orang. (OL-2)
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
DPR resmi menolak 12 calon hakim agung dan hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved