Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

45 dari 113 Calon Hakin Agung, Lulus Tes Kualitas

Sri Utami
05/5/2021 14:54
45 dari 113 Calon Hakin Agung,  Lulus Tes Kualitas
Ilustrasi(MI/Adam Dwi)

SEBANYAK 45 dari 113 calon hakim agung dinyatakan lulus tes kualitas dan berhak untuk mengikuti tes tahap berikutnya.

Dalam keterangan resminya Komisi Yudisial (KY) mengumumkan sebanyak 116 calon hakim agung yang mendaftar yang kemudian mengikuti empat tahapan seleksi hakim agung.

“Tahap pertama administrasi dan semuanya bisa memenuhi hanya saja dari jumlah itu ada tiga orang yang berhalangan ikut tes kualitas calon hakim agung sehingga hanya diikuti oleh 113 orang,” ujar komisoner KY Siti Nurjanah, Rabu (5/5).

Dalam seleksi kedua yakni seleksi kualitas calon hakim agung tersaring 45 calon hakim agung dinyatakan lulus dan mengikut tahap uji selanjutnya.

Sebanyak 45 calon hakim agung tersebut akan dibagi untuk empat kamar yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung yakni kamar pidana membutuhkan delapan orang, kamar perdata dua orang, kamar militer satu orang dan kamar tata usaha negara khususnya pajak membutuhkan dua orang hakim agung.

Baca juga : Sebut Ada Persoalan Baru Pasca PSU Pilkada Serentak 2020

Siti mengungkapkan terdapat lima komponen yang digunakan untuk mengukur kualitas calon hakim agung. Pertama dengan uji karya profesi calon hakim agung, kedua calon hakim agung diwajibkan untuk menjawab kasus serta membuat karya tulis dengan memilih salah satu dari tiga tema yang sudah ditetapkan. Kemudian calon hakim agung akan diuji membuat keputusan di tempat sesuai pilihan kamar terhadap suatu kasus.

“Terakhir ada tes objektif dengan multiple choice tentang filsafat hukum, hukum perdata dan lainya. Jadi semua diujikan kepada calon peserta”

Sebelumnya Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial telah secara resmi mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial No. 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tanggal 8 Februari 2021, perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA. Dalam surat tersebut MA menyampaikan kebutuhan tambahan 13 hakim agung terdiri dari kamar perdata 2 orang, pidana 8 orang, militer 1 orang dan tata usaha negara khusus pajak 2 orang. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik