Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menggandeng sembilan lembaga negara sebagai pengawas eksternal untuk memantapkan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Hal itu juga sebagai upaya mencapai target 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan adanya pengawas ekternal itu sesuai dengan semangat empat bidang transformasi yakni organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan, sebagaimana konsep Presisi.
"Acara ini dimaksudkan berdiskusi melalui FGD berkaitan dengan laporan masyarakat yang masuk ke instansi masing berkaitan dengan kepolisian, dengan laporan yang dilaporkan penyelesaiannya sama," kata Argo, Rabu (28/4).
Baca juga: Operasi Nemangkawi Tewaskan Lima Anggota KKB
Adapun sembilan pengawas ekternal itu adalah Kompolnas, KPK, Setneg, BPKP, Kemenpolhukam, LKPP, BPK RI, Ombusman RI, dan Komnas HAM.
"Adanya forum LO pengawas eksternal membangun wadah dalam menindak lanjuti laporan masyarakat dengan 9 pengawas eksternal," ujar Argo.
Argo menyebut, dalam kegiatan itu, dibahas soal penguatan sistem pengawasan eksternal. Lalu, menjalin komunikasi terkait isu yang menjadi perhatian publik.
"Penyelesaian pengaduan dan mencari akar permasalahan dan dilakukan perbaikan agar tidak ada penyimpangan lagi," ucap Argo. (OL-1)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved