Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bantuan Negara Asing dalam Pencarian Nanggala Sesuai Prosedur

Tri Subarkah
22/4/2021 13:55
Bantuan Negara Asing dalam Pencarian Nanggala Sesuai Prosedur
KRI Karel Satsuitubun 356, salah satu kapal yang dikerahkan untuk operasi pencarian KRI Nanggala-402.(ANTARA)

KEPALA Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono memastikan bantuan negara asing untuk mencari KRI Nanggala-402 sudah sesuai prosedur. "Itu memang SOP (standard operational prosedure)," kata Julius saat dikonfirmasi, Kamis (22/4).

Menurut Julius, bantuan dari negara lain untuk mencari hilangnya kapal selam dinaungi oleh organisasi International Liaoning Escape and Rescue Liaison Office. Setelah KRI Nanggala-402 hilang kontak selama 24 jam, Indonesia lantas meminta bantuan ke organisasi tersebut.
"Langsung direspons Singapura dan Australia," terang Julius.

Ia mengakui bahwa Indonesia tidak memiliki alat angkut kapal selam yang tenggelam atau mengalami gangguan teknis saat beroperasi.

Baca juga: Pencarian Nanggala 402 Gandeng Asing, Wakil Ketua DPR Pesan Ini

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Ahmad Riad menyebut KRI Nanggala yang mengangkut 52 awak hilang kontak pada Rabu (21/4) pukul 04.00 WITA, 60 mil dari Pulau Bali. Komunikasi terakhir terjadi saat kapal selam buatan Jerman itu melaksanakan peluncuran torpedo.

Riad menyebut saat ini ada lima KRI dan satu helikopter yang dikerahkan untuk mencari keberadaan Nanggala. Adapun seluruh personel yang diturunkan mencapai 400 personel. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan penawaran bantuan dari Singapura dan Malaysia untuk membantu proses pencarian KRI Nanggala. Riad menjelaskan kapal penyelamat Singapura akan datang ke lokasi pada Sabtu (24/4) mendatang, sedangkan kapal Malaysia tiba pada Senin (26/4). (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya