Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Soal Unlawful Killing FPI, Polri Minta Warga tidak Hanya Komentar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/4/2021 12:00
Soal Unlawful Killing FPI, Polri Minta Warga tidak Hanya Komentar
Tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat.(ANTARA/M Ibnu Chazar)

POLRI meminta masyarakat agar tidak hanya berkomentar terkait kasus unlawful killing yang dilakukan 3 anggota Polda Metro Jaya kepada 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, akhir tahun silam.

Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan lebih baik masyarakat menjabarkan bukti dan membantu kepolisian dalam menangani perkara unlawful killing itu.

"Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah itu keterangan saksi, juga keterangan dan petunjuk. Kita juga masih membuka ruang bagi siapa pun untuk memberikan keterangan," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4).

Baca juga: Ngabalin: Negara Berkomitmen Lindungi HAM dan Berpendapat

Selama ini, menurutnya, banyak komentar liar terkait peristiwa tersebut. Namun, sebenarnya, menurut dia, hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ahmad menyebut komentar-komentar masyarakat tersebut nantinya tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti. Maka, hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap penyidikan.

"Siapa pun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini, kami terbuka," papar Ahmad.

"Tetap aturan dan dasarnya Undang-Undang. Jadi bukan komen liar ataupun memberikan komentar yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.

Saat ini, polisi sudah menetapkan tiga petugas Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Namun, salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal, awal Januari kemarin. Sehingga, penyidikan terhadapnya dihentikan.

Hingga saat ini, polisi masih belum membeberkan nama dua nama tersangka lainnya kepada publik.

"Nanti akan disampaikan," kata Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (7/4).

Polisi juga belum menahan dua rekan EPZ yang terlibat dalam penyerangan itu meski mereka terancam 15 tahun penjara.

"(Pasal sangkaan) Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya