Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah membentuk tim terpadu penanganan konflik sosial. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam penutupan Rapat Kerja Tematik Program dan Kegiatan dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Daerah, di Gedung Mahligai, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (1/4).
Mendagri menjelaskan pembentukan tim terpadu bertujuan untuk menangani penanganan konflik sosial, mengelola dan memitigasi isu yang berpotensi menimbulkan konflik sosial penting untuk dilakukan.
Dalam pelaksanaannya, ujar Mendagri, perlu kerja sama, soliditas dan sinergitas antara pemerintah pusat, daerah serta seluruh elemen masyarakat.
"Ini harus dijalankan paling tidak 3 bulan ke depan, lalu dievaluasi, daerah mana saja yang sudah atau belum memiliki tim ini. Unsurnya bisa dari Polri, TNI atau tokoh masyarakat," ujar Mendagri.
Tim tersebut juga perlu membawahi 3 sub tim. Pertama, sub tim pencegahan konflik sosial. Unsurnya, terang Mendagri, bisa diisi dari Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) atau Kesatuan Bangsa, maupun TNI. Tugasnya, jelas dia, untuk menginventarisir potensi konflik di daerah dan mengawal skala prioritas yang kiranya dapat menimbulkan konflik. "Jadi mungkin 70% penanganan konflik sosial adalah pencegahan," kata Mendagri.
Baca juga: Selama Paskah, Istiqlal Sediakan Parkir untuk Jemaat Katedral
Lalu sub tim penghentian konflik. Tim ini menurtutnya dibutuhkan ketika konflik sudah tidak dapat dicegah. Karenanya, penghentian harus cepat dilakukan.
Unsurnya, kata Mendagri, dapat berasal dari Polri, karena sudah masuk dalam penegakan hukum. Sedangkan unsur dari TNI, Satpol PP dan Linmas dapat bergabung. Kemudian juga perlu melakukan pelatihan pengamanan bersama di tingkat provinsi, kabupaten/kota dalam upaya penghentian kekerasan.
Terakhir tim pemulihan yang bertugas melakukan rekonsiliasi melalui mediasi, kemudian rehabilitasi dan rekonstruksi. Unsur di dalamnya dapat berasal dari kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) maupun tokoh masyarakat.
Keadaan sosial dan keamanan yang kondusif, menurut Mendagri Tito, memudahkan pemerintah daerah melakukan percepatan pembangunan.
Sebaliknya, pembangunan di suatu daerah tidak akan bisa terlaksana jika instabilitas keamanan dan konflik sosial melanda.
"Semua pembangunan tidak bisa dikerjakan, karena pembangunan bisa berjalan kalau situasi aman dan kondusif," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengimbau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dapat menjembatani dengan instansi terkait menyelesaikan masalah konflik sosial bersama-sama yang ada di daerah.
Bahtiar juga meminta peran, soliditas dan sinergitas seluruh Kesbangpol se-Indonesia untuk menggerakkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan forum-forum binaan lainnya untuk mendukung penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
"Jika daerah aman, kondusif, dan tidak ada konflik sosial maka iklim investasi akan baik dan dunia usaha bisa bergerak sehingga pemulihan ekonomi, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini bisa lebih cepat", tutur Bahtiar. (OL-4)
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Pertemuan itu bakal membuahkan berbagai rekomentasi, termasuk dapat tidaknya hasil kajian
Hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan adalan kualitas layanan serta ketersediaan anggaran
Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
Ada biaya besar yang harus dikeluarkan dalam pesta demokrasi bersifat langsung tersebut dan sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme demokrasi yang lain.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved