KPK Limpahkan Perkara Bupati Banggai Laut

Dhika Kusuma Winata
01/4/2021 16:37
KPK Limpahkan Perkara Bupati Banggai Laut
Tersangka Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo, berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo. Perkaranya dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidangkan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa penuntut umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Palu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (1/4).

Masih dalam kasus yang sama, KPK juga melimpahkan berkas tersangka Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group Recky Suhartono Godiman dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono. Selama tahap penyidikan, KPK memeriksa 25 saksi di antaranya unsur ASN Pemkab Banggai Laut dan pihak swasta.

Sementara itu, penahanan ketiganya dilanjutkan dan menjadi kewenangan jaksa. Adapun Wenny dan Recky saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sedangkan Hengky di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Kasus itu bermula dari tangkap tangan KPK pada Desember lalu. Wenny ditangkap bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk.

KPK menduga Wenny melakukan kongkalikong untuk mengatur rekanan perusahaan tertentu untuk mengikuti proyek-proyek pada Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut. KPK menduga uang suap yang diterima Wenny untuk kebutuhan pilkada.

Dalam OTT Wenny, KPK mengamankan duit senilai Rp2 miliar yang masukkan di dalam kardus. Selain itu, ditemukan buku tabungan, bonggol cek, dan sejumlah dokumen proyek.

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Tiga tersangka lain yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang, sudah dilimpahkan pada Februari lalu. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya