Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejaksaan Jaktim Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Mafia Tanah

Mediaindonesia.com
27/3/2021 04:00
Kejaksaan Jaktim Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Mafia Tanah
Ilustrasi mafia tanah(ANTARA)

KASIE Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) Ahmad Fuady menyatakan akan mengajukan perlawanan hukum atau kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Ahmad Djufri terkait kasus mafia hukum di Cakung.

"Kita minta petunjuk pimpinan dulu, tapi kalau saya sih ajukan upaya hukum kasasi," kata Ahmad Fuady saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/3).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johan Budi SP meminta penuntut umum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Johan juga menyarankan kejaksaan memberikan tuntutan berat terhadap terdakwa kasus mafia tanah dan berharap majelis menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa di persidangan.

"Jadi kita berharap hakim juga melihat kejahatannya ini. Jadi, keputusannya sesuai dengan aturan yang berlaku saja," ujar Johan.

Baca juga: Kejaksaan Diminta Lawan Vonis Bebas Kasus Mafia Tanah

Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan Ibnu Mazjah meminta kejaksaan mengeksaminasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dua kali vonis bebas terhadap terdakwa kasus mafia tanah.

"Artinya memang vonis akibat dari sisi dakwaan dan pembuktian, atau dalam proses pra penuntutan yang lemah, atau ada hal-hal lainnya yang mempengaruhi bebasnya terdakwa tersebut," tutur Ibnu.

Ibnu menegaskan arahan dari Presiden Joko Widodo menggalakkan program berantas mafia tanah wajib untuk dipedomani dan dijabarkan dalam penegakan hukum termasuk kejaksaan.

Sebelumnya, dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung Jakarta Timur, menyeret tiga orang tersangka, yakni mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Paryoto, Achmad Djufri, dan seorang warga Benny Tabalujan.

Namun, tersangka Benny masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya karena diduga berada di Australia. Paryoto dam Ahmad Djufri divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga JPU mengajukan kasasi ke MA.(Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya