Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyebut Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menengahi Kejaksaan dan Komnas terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. Menurut Ali, pihaknya masih menunggu pertemuan yang diiniasi Mahfud.
"Pokoknya nanti beliau ada di tengah. Nanti kita (Kejaksaan) dipertemukan lagi dengan Komnas apa engga, itu tergantung. Nanti tidak langsung kita dengan Komnas HAM," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (17/3).
Ali mengungkap dalam pertemuan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Mahfud pada Senin (15/3) lalu, pihaknya telah memaparkan beberapa masalah terkait penyelesaian kasus yang telah dilakukan Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat. Dalam pertemuan itu, disinggung pula soal temuan Timsus yang menilai bahwa UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM memiliki sejumlah masalah.
Menurut Ali, Kejaksaan akan menunggu sikap Mahfud dalam merespon kerja Timsus HAM menyelesaikan tunggakan kasus. Ia menjelaskan banyak alternatif yang bisa dilakukan untuk melewati ganjalan UU yang menjadi syarat mutlak dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
"Pilihannya itu masih banyak, apakah (revisi) UU, apakah Perpu, apakah Perpres, atau PP (Peraturan Pemerintah), pilihannya beliau masih banyak. Nah itu urusan beliau lah," papar Ali.
Sebelumnya, Mahfud menyambangi kantor pusat Korps Adhyaksa dan membahas sejumlah hal dengan Burhanuddin. Kasus pelanggaran HAM berat, katanya saat itu, turut dibahas, namun tidak mendalam. Saat itu, Mahfud menyebut pemerintah serius menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.
"Kita merencanakan penyelesaian itu secara yudisial dan non yudisial," kata Mahfud.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak sempat menyinggung soal nihilnya landasan hukum bagi penyelesaian non yudisial terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM. Padahal, landasan hukum bersifat mengikat dan memiliki kepastian apabila jalur non yudisial ingin ditempuh.
"Upaya untuk menyusun UU tentang penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu lewat cara non hukum mesti disusun kembali," jelas Barita kepada Media Indonesia, Selasa (2/3).
Sebenarnya, Indonesia pernah memiliki Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui UU No. 27/2004. Namun, Mahkamah Konstitusi mencabut UU tersebut pada 2006 melalui putusan No. 006/PUU-IV/2006.
baca juga: Komnas HAM : Penembakan 4 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat
Sementara itu, dalam wawancara kepada Media Indonesia, Maria Catarina Sumarsih yang merupakan orangtua Benardinus Realino Norma Irawan alias Wawan, korban Tragedi Semanggi I mengatakan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat hanya menghendaki penyelesaian kasus melalui proses yudisial. Selama ini, Sumarsih menilai pemerintah selalu mengarahkan penyelesaiannya secara non yudisial. Ia menyebut penyelesaian secara non yudisial merupakan langkah impunitas negara Indonesia sebagai negara hukum. (OL-3)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved