Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PARTAI Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menolak jika masa jabatan presiden dijadikan tiga periode. Partai berlogo banteng moncong putih itu menilai masa jabatan dua periode untuk presiden sudah ideal.
"Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," kata Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah, Senin (15/3).
Basarah menilai memimpin negara bukan soal lamanya periode. Korelasi pemikiran saat penggantian presiden dinilai lebih penting ketimbang memperpanjang masa jabatan pimpinan negara.
Baca juga: Golkar DIY Gaungkan Airlangga Hartarto Jadi Capres 2024
"Hanya saja perlu kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional. Sehingga tidak ganti presiden ganti visi misi dan program pembangunannya," ujar Basarah.
Dia juga menilai hasil yang dikerjakan presiden lebih penting ketimbang masa jabatan. Meski tiga periode, kata dia, kalau tidak memperbaiki pembangunan negeri bakal percuma.
"Pola pembangunan nasional seperti itu ibarat tari poco-poco, alias jalan di tempat," tutur Basara.
Perpanjangan masa jabatan presiden dinilai bukan urgensi. Rencana pengadaan wewenang MPR untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dinilai lebih penting ketimbang masa jabatan presiden jadi tiga periode.
"Karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," ucapnya.
Masa jabatan presiden menjadi tiga periode menjadi topik panas dalam beberapa hari ini. Isu ini bahkan menimbulkan pro dan kontra.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto disebut menghendaki masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama tiga periode. Prabowo dinilai sosok yang mengikuti arah Kepala Negara.
"Ya saya pikir kalau melihat sekarang sih pasti Prabowo maulah (Jokowi tiga periode)," kata mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono dalam webinar bertajuk 'Jabatan Presiden Tiga Periode: Konstitusional atau Inkonsistusional', Kamis (11/3).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak wacana jabatan presiden diubah menjadi tiga periode. Hal itu dinilai bertentangan dengan reformasi.
"Dulu Reformasi dihadirkan dan UUD (Undang-Undang Dasar 1945) diamendemen justru untuk membatasi masa jabatan presiden maksimal dua kali saja," kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid, Sabtu (13/3). (OL-1)
MPR terus menampung usulan-usulan terkait dengan perlu tidaknya perubahan durasi jabatan presiden untuk dibahas saat mengamendemen UUD 1945.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan aturan tersebut yakni masa jabatan presiden maksimal dua periode dan tiap periode lima tahun.
Berdasarkan investigasinya di lapangan, amendemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak mayoritas rakyat.
Publik juga bisa memberikan pendapatnya apabila tidak setuju terhadap usul tersebut. Namun, Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya wacana tersebut kepada MPR.
Salah satu buah reformasi adalah perubahan mendasar dalam mekanisme pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung.
Seknas Indonesia Maju mendukung wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amendemen UUD 1945 dan membuka ruang tanggapan masyarakat melalui petisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved