Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan dirinya salah satu pihak yang tidak pernah mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bisa melakukan penilaian substantif terhadap konflik partai politik atau kongres luar biasa (KLB) yang terjadi.
"Mungkin saat ini kita pro dan mengatakan bahwa pendaftaran itu harus ditolak. Tapi jika di balik, misal pada kasus lain KLB tersebut berjalan demokratis dan kemudian tiba-tiba Menteri Hukum dan HAM memiliki subjektivitas untuk memilih yang mana," kata Refly pada diskusi daring bertajuk menyoal KLB Partai Demokrat yang beraroma kudeta yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Secara pribadi, ia berpandangan bahwa posisi Kemenkumham seharusnya hanya menjalankan fungsi administratif. Artinya, sepanjang berkas yang diserahkan atau didaftarkan telah memenuhi syarat, maka bisa diterima. Tetapi, dalam konteks KLB Partai Demokrat yang terjadi pendaftaran tidak boleh diterima, karena masih terjadi klaim dari pihak lain.
"Jadi ada dualisme kepengurusan. Kepengurusan AHY pasti akan mengklaim KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sah," ujar Refly.
Berdasarkan pengalaman hukum selama ini Kemenkumham akan mengatakan tidak bisa menerima pendaftaran tersebut sebagai pengurus baru melalui KLB. Sebab, ada pihak lain yang juga mengklaim. Pada akhirnya Kemenkumham memberikan dua mekanisme, yakni melalui internal partai politik atau jalur pengadilan negeri (PN).
Baca juga: Bendum Demokrat Versi Moeldoko Bukan Nazaruddin
Jika menggunakan langkah internal partai, tentunya merujuk pada Undang-Undang Partai Politik dan seharusnya kasus tersebut diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Namun, jalan tersebut kemungkinan besar akan ditolak oleh salah satu pihak.
"Walaupun kita tahu Undang-Undang Partai Politik yang memperkenalkan Mahkamah Partai sengaja diadakan pascaterjadinya konflik partai-partai politik," katanya pula.
Namun, yang menjadi masalah ialah Mahkamah Partai sering tidak efektif karena dipilih oleh pengurus sebelumnya tanpa melalui pemilihan dalam kongres. Oleh sebab itu, seharusnya ke depan Mahkamah Partai dipilih dalam kongres dan terdiri dari pihak internal maupun eksternal serta bersifat independen.
Bila Mahkamah Partai tidak bisa menyelesaikan kisruh yang terjadi, maka langkah selanjutnya yakni jalur meja hijau atau lanjut ke pengadilan. Dengan demikian gugat-menggugat sudah pasti terjadi antara dua kubu. Jika merujuk pada undang-undang seharusnya konflik semacam ini diselesaikan di PN.
"Di PN akan selesai selama 60 hari, jika banding 30 hari dan kalau kasasi juga 30 hari," ujarnya lagi.
Kemudian dalam jangka waktu empat bulan kasus tersebut seharusnya sudah selesai dan tidak ada lagi konflik yang terjadi. Tetapi, jika merujuk ke belakang konflik yang terjadi di Partai Golkar dan PPP memakan waktu yang cukup lama.(OL-4)
"Situasinya yang ke arah Demokrat dengan Tugu Proklamasi sudah kita buka. Tadi sempat ditutup paling enggak sampai setengah jam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara mendatangi Kantor Kemenkumham Maluku Utara, Rabu (10/3) untuk menyampaikan keberatan terkait kongres luar biasa.
"Ini juga sedang diinvestigasi, ada indikasi jual nama DPC dan mengaku pemilik suara DPC.Iini bisa disebut pemalsuan, sehingga bisa dilaporkan ke polisi,'' kata Selle KS Dalle
10 anggota delegasi Partai Demokrat Maluku berangkat dari Maluku ke Deli Serdang, Sumatra Utara. Mereka mengikuti Kongres Luar Biasa tanpa paksaan dan murni panggilan hati nurani
Pemalsuan dilakukan dengan cara mengatas namakan Ketua DPC Biak Numfor, Boy Markus Dawir dengan meniru tanda tangan serta menggunakan kop surat DPC
Hasil yang diperoleh dari proses yang cacat hukum adalah tidak sah
PSSI diminta melakukan percepatan KLB untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Persebaya dan Persis menyatakan dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat dan pernyataan tentang kepedulian terhadap masa depan sepak bola dan demi kelangsungan liga.
Soal wacana KLB PSSI untuk perubahan kepengurusan federasi, PSIS tak bersikap jelas. Yoyok mengatakan menghormati sikap klub yang memiliki hak
ia meminta semua pihak tetap mengikuti aturan yang berlaku dan tidak menuntut KLB hanya karena emosi semata.
Richard menungkapkan kelompok-kelompok suporter saat ini terus menggalang dukungan dan melobi manajemen klub untuk menyuarakan sikap.
Arema FC mendukung total perbaikan, pembenahan dan proses transformasi sepak bola Indonesia yang saat ini bersama-sama sedang dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved