Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menyesali konflik yang terjadi di internal Partai Demokrat. Keabsahan dan pengakuan terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) partai ini di Deli Serdang, Sumatra Utara, akan diputuskan usai kajian secara objektif dan mendalam.
"Pada dasarnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) sangat menyesali konflik internal yang terjadi di dalam Partai Demokrat," ujar Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif kepada Media Indonesia, Sabtu (6/3).
Menurut dia, Partai Demokrat merupakan aset bangsa yang banyak memberikan kontribusi kepada negara. Kemenkum dan HAM mendorong penyelesaian konflik internal ini dapat diatasi dengan cara elegan dan bermartabat.
Namun demikian, lanjut dia, ketika terdapat pihak tertentu yang mengambil jalur lain seperti KLB Kemenkum dan HAM tidak bisa mencegahnya karena itu bagian dari hak warga negara.
"Terkait KLB ini, Kemenkum dan HAM hanya bersikap pasif, menunggu pengajuan surat dan dokumen dari pihak-pihak berkepentingan. Sampai saat ini Kemenkum dan HAM belum menerima surat atau dokumen apapun," paparnya.
Baca juga: SBY Tegaskan KLB Partai Demokrat Ilegal dan Tidak Sah
Nantinya, pihaknya akan memelajari dokumen-dokumen tersebut akan untuk diuji berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku serta aturan atau mekanisme internal yang sudah disepakati dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Dalam hal ini Kemenkum dan HAM akan bersikap objektif berdasarkan konstitusi yang berlaku dan tidak akan mengambil keputusan dengan cepat melainkan hati-hati, cermat dan berimbang," ungkapnya.
Ia mengatakan, kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB akan diterima bila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Demikian juga sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan, ditolak," pungkasnya.(OL-5)
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved