Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pemerintah Siap Kaji Dokumen KLB Demokrat

Cahya Mulyana
06/3/2021 12:23
Pemerintah Siap Kaji Dokumen KLB Demokrat
Moeldoko di KLB Partai Demokrat(ANTARA FOTO/Endi Ahmad)

PEMERINTAH menyesali konflik yang terjadi di internal Partai Demokrat. Keabsahan dan pengakuan terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) partai ini di Deli Serdang, Sumatra Utara, akan diputuskan usai kajian secara objektif dan mendalam.

"Pada dasarnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) sangat menyesali konflik internal yang terjadi di dalam Partai Demokrat," ujar Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif kepada Media Indonesia, Sabtu (6/3).

Menurut dia, Partai Demokrat merupakan aset bangsa yang banyak memberikan kontribusi kepada negara. Kemenkum dan HAM mendorong penyelesaian konflik internal ini dapat diatasi dengan cara elegan dan bermartabat.

Namun demikian, lanjut dia, ketika terdapat pihak tertentu yang mengambil jalur lain seperti KLB Kemenkum dan HAM tidak bisa mencegahnya karena itu bagian dari hak warga negara.

"Terkait KLB ini, Kemenkum dan HAM hanya bersikap pasif, menunggu pengajuan surat dan dokumen dari pihak-pihak berkepentingan. Sampai saat ini Kemenkum dan HAM belum menerima surat atau dokumen apapun," paparnya.

Baca juga:  SBY Tegaskan KLB Partai Demokrat Ilegal dan Tidak Sah

Nantinya, pihaknya akan memelajari dokumen-dokumen tersebut akan untuk diuji berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku serta aturan atau mekanisme internal yang sudah disepakati dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Dalam hal ini Kemenkum dan HAM akan bersikap objektif berdasarkan konstitusi yang berlaku dan tidak akan mengambil keputusan dengan cepat melainkan hati-hati, cermat dan berimbang," ungkapnya.

Ia mengatakan, kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB akan diterima bila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Demikian juga sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan, ditolak," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik