Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Regulasi Masih Berikan Celah Suap Pajak

Tri subarkah
05/3/2021 18:52
Regulasi Masih Berikan Celah Suap Pajak
Yenti Ganarsih(MI/ADAM DWI)

DEKAN Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Ganarsih menilai undang-undang mengenai pajak masih memberikan peluang praktik suap yang dilakukan antara wajib pajak dan petugas pajak. Hal ini mencakup regulasi soal keberatan pajak ataupun banding pajak.

"Dulu kita bikin catatan banyak tentang undang-undang pajak. Soal banding pajak, itu kan bisa kongkalingkong di antara mereka. Misalnya di-markdown," ujar Yenti kepada Media Indonesia, Jumat (5/3).

Prosedur mengenai keberatan maupun banding pajak, lanjutnya, harus diatur dengan ketat dalam undang-undang. Selain itu, perlu regulasi yang jelas untuk mengatur auditor internal sebagai pengawas petugas pajak dalam menjalankan tugasnya.

Yenti mengatakan seharusnya Menteri Keuangan melihat potensi rasuah yang bisa dilakukan dalam UU terkait pajak. Menurutnya, rekomendasi untuk merevisi UU tersebut telah dilakukan sejak lama, namun tidak pernah dijalankan.

Adapun UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terakhir kali diubah menjadi UU No. 16/2009. Kendati demikian, Yenti menegaskan sebaik apapun aturan yang ada, kunci utama memberantas mafia pajak terletak pada integritas petugas.

Baca juga: KPK Periksa Istri Edhy Prabowo sebagai Saksi

"Ini pola lama yang terjadi dan berdasarkan ketentuan lama juga. Harus dievaluasi lah aturan-aturan itu yang membuat celah," tandasnya.

Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengakui pihaknya belum dapat menyampaikan perkara kasus dugaan suap pajak yang sedang didalami. Ia juga masih enggan mengungkap para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan konstruksi perkara maupun tersangka akan dilakukan usai tim penyidik KPK menyelesaikan tuagsnya. Ali memastikan pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut ke masyarakat.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melakukan pencegahan terhadap dua ASN Ditjen Pajak berinisial APA dan DR untuk keluar negeri. Atas permintaan KPK, Ditjen Imigrasi juga mencegah empat orang lain ke luar negeri, yakni RAR, AIM, VL, dan AS. Pencegahan mulai erlaku mulai 8 Februari 2021 sampai 5 Agustus 2019.

"Pencegahan tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan, mereka sedang berada di dalam negeri," terang Ali. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya