Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejagung Dalami Aliran Uang Eks Dirut ASABRI

Tri Subarkah
03/3/2021 16:46
Kejagung Dalami Aliran Uang Eks Dirut ASABRI
Ilustrasi Asabri(MI/Susanto )

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut sebanyak tujuh orang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (2/3) guna mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Rinawan (RB). Dari keterangan resmi Kejagung, Rinawan disebut sebagai pihak swasta yang berhubungan dengan tersangka Letjen (Purn) Sonny Widjaya, mantan Direktur Utama ASABRI.

Baca juga: Jangan Sebar Hoaks Terkait Lampiran Perpres Investasi Miras

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," jelas Leonard, Selasa (2/3).

Terpisah, Direktur Penyidikan pada JAM-Pidusus Kejagung Febrie Ardiansyah menyebut pemeriksaan terhadap Rinawan dilakukan untuk mendalami transaksi yang dialirkan oleh Sonny. Febrie mengungkap bahwa Sonny mengalirkan uang ke Rinawan.

"Itu kaitannya ada uang yang mengalir dari Sonny melalui dia. Makanya dikonfirmasi. Dia domisili di Bandung," ujar Febrie.

Selain itu, Febrie juga mengatakan pihaknya telah memblokir aset milik tersangka lainnya, termasuk mantan Dirut ASABRI lainnya, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damir. Aset-aset yang telah diblokir antara lain tanah maupun bangunan.

"Jadi prosesnya sampai hari ini itu banyak yang sudah dilakukan pemblokiran nah biasanya setelah pemblokiran baru ditindak lanjuti lagi dengan penyitaan nah termasuk aset Adam, jadi pemblokiran sudah banyaklah," papar Febrie.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Sonny dan Adam, tersangka lainnya yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

Sementara lima tersangka lain adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Berdasarkan hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp23 triliun lebih. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya