Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyatakan dukungan partai atas keputusan Presiden Joko Widodo merevisi kebijakan investasi minuman beralkohol (minol). Hal tersebut dikatakannya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3).
"Terkait keputusan Presiden Jokowi membatalkan Lampiran III Perpres 10/2021 khususnya tentang miras kami mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aapirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik," jelasnya.
Baca juga: Dengar Suara Ulama dan Masyarakat, Jokowi Cabut Perpres Minol
Fraksi PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan presiden serta berfungsi mengingatkan jika ada hal yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aspirasi publik.
"PPP sama sekali tidak antiinvestasi. Kami mendukung investasi yang membangun bukan investasi yang merusak," imbuh Baidowi.
PPP menyarankan agar para menteri lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik berdasarkan aspirasi publik. (P-2)
Politkus PKS itu mengeklaim, pihaknya selalu konsisten menyuarakan agar melepas saham di PT Delta Djakarta.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga disekap selama dua hari oleh empat orang pelaku di sebuah kamar penginapan
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Pemberantasan miras atau mihol merupakan upaya mencegah terjadinya hal-hal negatif di kalangan masyarakat
Pihaknya mengintensifkan razia hingga tingkat polsek untuk mencegah peredaran miras ilegal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved