Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
GUBERNUR Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, ditangkap tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/2) dini hari. Hanya saja belum ada pernyataan resmi dari KPK, orang nomor satu di Sulsel itu ditangkap terkait kasus apa.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat dihubungi Media Indonesia mengaku belum memonitor apa yang terjadi dengan Gubernur Sulsel, karena dirinya sedang kunjungan kerja di Kabupaten Sinjai, Sulsel.
Baca juga: Keluarga Nurdin Abdullah Serahkan Proses Hukum kepada KPK
"Kita tunggu saja perkembangannya, karena belum ada keterangan resmi dari sana (KPK). Kita tunggu perkembangannya, kita doakan saja beliau semua baik-baik saja. Kita juga belum ada koordinasi, karena inikan bukan dari internal kita, jadi menunggu. Kita doakan saja terbaik buat beliau," singkat Andi Sudirman.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diinformasikan tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (27/2) sekitar pukul 01.00 Wita di Rumah Jabatannya, Jalan jenderal Sudirman Makassar. Selain Nurdin, tim KPK beranggotakan sembilan orang juga mengamankan lima orang lainnya. Dan itu sudah dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Mereka ialah seorang pengusaha dan sopirnya, ajudan gubernur, serta sekretaris salah satu OPD di Sulsel juga bersama sopirnya. Semuanya sudah bertolak ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 617 dan sekitar pukul 07.00 Wita mereka keluar lewat pintu 2 Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
"Benar, Jumat, 26/2/2021, tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di sulawesi selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan. Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Ali Fikri lewat pesan singkat.
Sementara itu, dari informasi yang beredar selain lima orang tersebut barang bukti yang ikut diamankan oleh Tim KPK yaitu sebuah koper yang berisi uang sebesar Rp. 1 Milyar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan, Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved