Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sanksi Terhadap Kapal Tanker Iran dan Panama Segera Ditentukan

Cahya Mulyana
26/2/2021 20:35
Sanksi Terhadap Kapal Tanker Iran dan Panama Segera Ditentukan
Dua kapal dua kapal berjenis motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla)(Dok.Bakamla)

PEMERINTAH tengah menggelar penyidikan dua kapal tanker berbendera Iran dan Panama yang ditangkap di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Januari lalu. Hasil berikut tersangkanya dalam waktu dekat akan segera diumumkan.

"Dua kapal ini tertangkap tangan sedang melaksanakan kegiatan ilegal di perairan Indonesia", tegas Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia usai menggelar rapat dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD serta Dirjektur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R. Agus H di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (26/2).

Menurut dia kapal berjenis motor tanker (MT) Horse yang berbendera Iran, dan MT Frea yang berbendera Panama diamankan 24/1 oleh Kapal Negara (KN) Pulau Marore - 322 Bakamla RI. Dugaan awal, kedua kapal tanker melanggar hak lintas transit pada Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I.

Kemudian keduanya keluar dari batas 25 Neutical mile (Nm) melakukan lego jangkar di luar ALKI, melaksanakan ship to ship transfer BBM ilegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan, ditemukannya beberapa pucuk senjata, serta adanya tumpahan minyak yang diakibatkan oleh MT Frea.

Tak berselang lama dari waktu penangkapan kapal, kata dia, Mahfud MD memerintahkan beberapa kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk segera berkoordinasi dan membentuk satgas penyelesaian hukum. Hal ini guna menyelidiki lebih dalam dan mengumpulkan bukti konkrit agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhunungan R. Agus H membenarkan adanya pelanggaran tersebut dan menegaskan kedua kapal tengah diproses hukum.

Tim penyidik yang diterjunkan, kata dia, tengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pendalaman dasar hukum yang berlaku untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.

Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan Ham Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menambahkan terkait tindak pidana pelanggaran sedang ditangani oleh penyidik dari Kementerian Perhubungan. Terkait pencemaran lingkungan, sedang ditangani penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam hal ditemukannya senjata beserta amunisinya, sedang ditangani oleh penyidik dari Bareskrim Polri. "Saat ini tahapannya sudah masuk ke tahap penyidikan, langkah-langkah penyitaan juga sudah dilakukan, dan saat ini sedang berlangsung tahapan pemeriksaan tambahan yang diharap dalam waktu dekat ini, sudah dapat diumumkan siapa yang bertanggung jawab atau ditetapkan tersangkanya", pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya