Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SAKSI bernama Hengky Soenjoto meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membuka bukti rekaman suara dan kamera pengintai (CCTV) saat dirinya diperiksa oleh penyidik KPK. Kakak dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto itu menilai penyidik KPK telah merekayasa isi berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal itu diungkapkan Hengky saat menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Dalam BAP yang dilakukan ketiga kalinya, Hengky menyebut penyidik sengaja memunculkan masalah hukum antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Bahkan, ia mengatakan hal itu terkesan dipaksakan.
"BAP kedua hanya pertanyaan tunggal, tak ada kornologis, saya jawab tidak tahu masalah itu. Cuma setelah BAP ketiga, di situ dimunculkan lagi masalah MIT vs KBN. Ini sesuatu yang dipaksakan untuk dimunculkan," ujar Hengky di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/2).
Hengky menilai banyak isi dalam BAP saat pemeriksaan ketiga yang tidak sesuai dengan kesaksiannya. Saat itu, ia mengaku menjelaskan kasus antara PT MIT dengan UOB. "Penyidik ini selalu memasukan yang namanya MIT vs KBN, maksudnya apa?" katanya.
Di sisi lain, penyidik KPK bernama Rizka Anung Nata yang turut dihadirkan dalam sidang itu membantah dirinya merekayasa BAP Hengky dengan memunculkan kasus antara MIT melawan KBN. Menurutnya, apa yang tertulis di BAP didasarkan atas pernyataan Hengky. Rizka memastikan kesaksian yang dituangkan dalam BAP telah dibaca dan diparaf oleh Hengky.
Selain itu, penyidik juga turut menggali ponsel milik Hengky. Ini didasarkan pada keyakinan bahwa Hengky berkomunikasi dengan Hiendra saat berstatus buron. Melalui pelacakan komunikasi, penyidik mendapati percakapan perihal uang yang disuruh Hiendra ditagihkan ke Rezky dan Nurhadi.
"Yang dalam bahasanya saat itu R dan N. Itu dijelaskan yang bersangkutan siapa R dan N. Beliau menyampaikan itu perkara MIT vs KBN," jelas Rizka.
Mendengar tanggapan Rizka, Hengky menegaskan bahwa keterangan mengenai perkara MIT dan KBN tidak keluar dari dirinya. Hengky menyebut dirinya kecolongan karena ada niat tidak baik dari penyidik. "Jadi silahkan dihadirkan rekaman suara dan CCTV di persidangan. Kita lihat siapa yang benar, saya atau penyidik," tandas Hengky.
Hiendra diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT KBN. Masalah antara kedua perusahaan itu terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
Selain itu, suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Adapun total suap yang diberikan oleh Hiendra kepada Nurhadi dan Rezky mencapai Rp45,7 miliar. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved