Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Jimmy Sutopo, Tersangka ASABRI Pertama yang Dijerat TPPU

Tri Subarkah
16/2/2021 09:18
Jimmy Sutopo, Tersangka ASABRI Pertama yang Dijerat TPPU
Ilustrasi -- Kantor Kejagung(MI/Pius Erlangga)

KEJAKSAAN Agung menetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Jimmy menjadi orang ke-9 yang dijerat dalam perkara tersebut.

Dari sembilan orang itu, Jimmy menjadi tersangka pertama yang disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang—di samping tindak pidana korupsi—oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung.

Baca juga: KPK Harap Korupsi Gratifikasi Berhenti di Bupati Muara Enim

"Jadi tersangka ini adalah tersangka pertama yang disangkakan nanti dalam perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolan keuangan dana investasi oleh PT ASABRI (persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (15/2).

Menurut Leonard, Jimmy diduga melakukan kesepakatan dengan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro untuk mengatur transaksi jual beli saham milik Benny kepada ASABRI dalam periode 2013-2019. Transaksi itu dilakukan dengan cara menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.

Jimmy juga mengatur harga dan transaksi jual beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee, baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh ASABRI sebagai hasil manipulasi harga. Lebih lanjut, kata Leonard, dana hasil keuntungan investasi ASABRI ditampung oleh Jimmy pada nomor rekening beberapa staf saham Benny.

"Selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang," papar Leonard.

Leonard mengatakan, penyidik telah menemukan beberapa barang bukti dan melakukan penyitaan aset dari Jimmy. Penyidik pun melakukan pemblokiran terhadap aset-aset yang diduga didapatkan dari hasil transaksi haram tersebut.

"Ada beberapa apartemen, kemudian ada kendaraan. Nanti selanjutnya akan kita sampaikan barang-barang yang disita tim penyidik," pungkas Leonard.

Atas perbuatannya, Jimmy dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 4 UU TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia ditahan selama 20 hari per Senin (15/2) sampai 6 Maret mendatang di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya