Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penyanderaan di Filipina, Tenggat Tinggal Tiga Hari

Cahya Maulana
05/4/2016 14:09
Penyanderaan di Filipina, Tenggat Tinggal Tiga Hari
(Antara/Hafidz Mubarak A)

PEMERINTAH menyatakan bisa membebaskan anak buah kapal Brahmana 12 yang disandera kelompok Abu Sayyaf di wilayah Filipina. Saat ini, tenggar yang diberikan penyandera untuk menyerahkan uang tebusan tinggal 3 hari.

"Kita lihat perkembangannya. Kami komunikasi langsung antara perusahaan pemilik kapal tersebut dengan yang menyandera. Kita lihat nanti perkembangannya dalam hari-hari ini kita akan dapat laporan terkahiir," terang Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (5/4).

Luhut menegaskan pemerintah masih memantau perkembangan terakhir untuk menentukan strategi yang akan dilakukan. Untuk uang tebusan yang diminta pihak penyandera, pemerintah menyerahkan hal itu ke pihak perusahaan.

"(Soal dana) itu urusannya perusahaan. Kami pemerintah memantau dengan ketat karena kita melihat itu mungkin strategi yang baik," tegasnya.

Luhut enggan menegaskan strategi yang akan dilakukan dengan mengikutsertakan orang yang terlibat degnan jaringan penyandera. Hal itu menurut Luhut tidak bisa diumbar karena merupakan strategi pemerintah. "Saya ndak mau berkomentar mengani hal yang sedang kita kerjakan," ujarnya.

Pemerintah punn sambung Luhut sudah mengetahui tenggak waktu terakhir yang diberikan pihak penyandera. Sehingga pihaknya akan melakukan langkah cermat untuk menentukan langkah penyelamatan sandera. "Kami paham mengenai semua itu. saya sudah sebutkan kami monitor dengan cermat pada perkembangan nanti," tegasnya kembali.

Ia yakin pemerintah siap bebaskan sandera. Pemerintah juga tak permasalahkan citra yang nantinya muncul meski yang keluar citra buruk dari upaya yang dilakukan. "Kami tidak pernah menyerah," tukasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya