Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
TERDAKWA kasus dugaan suap penghapusan nama terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga diminta membayar denda Rp100 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap.
"Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Zulkifli di ruang sidang, Senin (8/2).
Selain itu, JPU juga meminta hakim menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Prasetijo. Ini disebabkan karena JPU menilai Prasetijo sebagai pihak aktif penerima suap.
Baca juga : KPK Dalami Jurus FY Lindungi Nurhadi
Menurut JPU, Prasetijo telah menerima suap sebesar US$100 ribu dari Joko Tjandra melalui pengusaha Tommy Prasetijo. Suap itu ditujukan untuk menghapus nama Joko Tjandra dalam daftar pencarian orang yang dicatatkan dalam sistem ECS Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.
JPU menilai perbuatan Prasetijo telah melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun dalam merumuskan tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa hal sebagai pemberat. Pertama, Prasetijo dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi. Selain itu, ia juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf pada Institusi Polri, keluarga dan masyarakat Indonesia," jelas Zulkifli. (OL-2)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved