Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tri Subarkah
08/2/2021 20:25
Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Suap(MI/Tiyok)

TERDAKWA kasus dugaan suap penghapusan nama terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga diminta membayar denda Rp100 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap.

"Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Zulkifli di ruang sidang, Senin (8/2).

Selain itu, JPU juga meminta hakim menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Prasetijo. Ini disebabkan karena JPU menilai Prasetijo sebagai pihak aktif penerima suap.

Baca juga : KPK Dalami Jurus FY Lindungi Nurhadi

Menurut JPU, Prasetijo telah menerima suap sebesar US$100 ribu dari Joko Tjandra melalui pengusaha Tommy Prasetijo. Suap itu ditujukan untuk menghapus nama Joko Tjandra dalam daftar pencarian orang yang dicatatkan dalam sistem ECS Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.

JPU menilai perbuatan Prasetijo telah melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun dalam merumuskan tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa hal sebagai pemberat. Pertama, Prasetijo dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi. Selain itu, ia juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf pada Institusi Polri, keluarga dan masyarakat Indonesia," jelas Zulkifli. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya