Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tim Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Ambroncius Nababan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/2/2021 15:57
Tim Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Ambroncius Nababan
Ilustrasi.(Medcom.id.)

KETUA Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Surat permohonan tersebut telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, Senin (1/2).

Kuasa hukum Ambroncius, Herman Sitompul, berharap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dapat diterima penyidik. "Kehadiran kami untuk mengajukan penangguhan penahanan," ungkap Herman di Bareskrim Polri, Senin (1/2).

Herman juga memastikan bahwa perkara hukum yang menjerat Ambroncius murni merupakan masalah pribadi. Ia mengklaim bahwa kasus tersebut tak ada hukumannya dengan Projamin. "Masalah pribadi tidak ada kaitannya dengan organisasi," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius sebagai tersangka kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Selasa (26/1).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP.

"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1). Ambroncius kini tengah ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Januari 2021. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya