Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Community policing Bukan Barang Baru

Sri Utami
28/1/2021 13:45
Community policing Bukan Barang Baru
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani (Dok. MI/Rommy Pujianto )

PEMOLISIAN masyarakat atau Community Policing bukan hal baru. Pasalnya sejumlah negara telah menerapkan konsep serupa, seperti Jepang, Australia, dan Inggris. Di Indonesia, menurut Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani sudah lama dilakukan sebagai peran dan keterlibatan masyarakat dalam mencegah ekstremisme di lingkungannya. 

"Sejauh ini pun konsep ini berjalan dengan baik di negara kita," ujarnya saat dihubungi mediaindonesia.com, Kamis (28/1).

Konsep Pemolisian Masyarakat sebelumnya sudah dituangkan dalam Peraturan Kapolri No 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) maka pelibatan tersebut menjadi lebih komprehensif, partisipatif, dan terukur.

"Inti dari dari pemolisian masyarakat adalah bagaimana meningkatkan kepercayaan dan kemitraan antara polisi dan masyarakat dalam rangka menjaga kemananan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengupayakan langkah deteksi, identifikasi, dan penyelesaian masalah kamtibmas di lingkungan sekitar," ungkapnya. 

Baca juga : Gebrakan Jenderal Listyo Sigit Dinanti Publik

Dalam aturan itu, lanjutnya, terdapat setidaknya dua strategi mendasar. Pertama, pendekatan lunak (soft approach) dalam menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Kedua, penguatan koordinasi program yang dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait guna memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan. 

"Dua strategi tersebut melengkapi berbagai strategi penanganan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional terkait lainnya, sehingga upaya pemberantasaan tindak pidana terorisme secara komprehensif, terutama dari aspek hulunya dapat terakselerasi," ujarnya.

Dalam tataran praktisnya, aturan tersebut telah diatur secara limitatif ekstremisme. Sejumlah parameter digunakan, di antaranya keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem serta bertujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

"RAN PE memberikan berbagai ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya menganggulangi ekstremisme dan terorisme, di antaranya melalui pembentukan platform kemitraan antara pemerintah dengan pemangku kepentingan di masyarakat," tukasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya