Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMBERLAKUAN UU Coast Guar (Penjaga Pantai) oleh Tiongkok yang mengatur penggunaan kekerasan oleh penjaga pantai dapat memicu ketegangan di wilayah Laut China Selatan (LCS).
‘’Undang-undang tersebut sangat ekspansif dan mengatur wilayah perairan di Laut China Selatan yang tidak berdasarkan Hukum Internasional, khususnya Hukum Laut Internasional,’’ kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Eddy Pratomo, Senin (25/1)
Tiongkok mensahkan Undang-Undang Coast Guard pada Jumat (22/1) yang memungkinkan negeri Titai Bambu itu mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk penggunaan senjata ketika kedaulatan nasional, hak kedaulatan, dan yurisdiksi dilanggar secara ilegal oleh organisasi atau individu asing di laut.
Eddy yang juga Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro Semarang ;itu mengatakan ruang lingkup UU ini secara implicit menegaskan kembali, klaim yang dikaitkan dengan prinsip sembilan garis putus-putus adalah klaim yang tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak dapat dijadikan pegangan dalam mengatur suatu wilayah di Laut China Selatan.
Baca juga : Revisi UU Pemilu Diharapkan Tidak Tambal Sulam
Hal ini terlihat dari penggunaan istilah yang ambigu tentang ruang lingkup berlakunya UU ini yang memasukkan other waters under the jurisdiction of the PRC dan internal sea.
Kalimat other waters under the jurisdiction of the PRCdan internal sea sangat rancu dan dicurigai sebagai klaim terselubung yang dikenal dengan sembilan garis putus putus (nine dashed line) yang sudah dinyatakan tidak sah oleh Tribunal UNCLOS LCS pada tahun 2016.
Negara-negara yang selama ini menolak klaim sembilan garis putus putus, termasuk Indonesia perlu menyampaikan sikap yang kritis dan protes terhadap UU ini.
Undang-undang tersebut dapat memicu ketegangan di wilayah Laut China Selatan terutama terhadap negara-negara di kawasan baik yang menolak klaim sembilan garis putus putus maupun terhadap yang memiliki tumpang tindih klaim dengan RRT. UU tersebut berpotensi mengganggu proses negosiasi COC yang sedang berlangsung. (ANT/OL-2)
GANJAR Pranowo melontarkan gagasan Kesepakatan Sementara untuk menyelesaikan konflik Laut China Selatan. Hal itu disinggung Ganjar pada Debat Capres-Cawapres Ketiga
"Yang berikutnya bagaimana patroli bisa kita perkuat juga di wilayah Laut China Selatan," kata Ganjar.
Tiongkok pada Kamis (4/1) mengecam tindakan provokatif yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) dan sekutunya, Filipina di Laut Cina Selatan
Penetapan landas kontinen merupakan tugas yang perlu segera dilaksanakan oleh pemangku kepentingan. Mulai dari ilmuwan kelautan, peneliti bidang maritim, serta pemerintah.
JEPANG dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menyepakati perluasan hubungan di bidang keamanan dan ekonomi di tengah meningkatnya pengaruh Tiongkok.
Bakamla akan bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan Laut Cina Selatan, terkhusus Natuna Utara yang menjadi bagian NKRI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved