Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ADVOKAT senior Maqdir Ismail menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh saja membentuk satuan khusus pemburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) namun tidak bisa semuanya dijadikan target.
“Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum, kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Maqdir Ismail kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/1).
Ahli hukum itu mencontohkan perkara Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih S Nursalim (IN). Ia menganggap penetapan status tersangka kepada keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Baca juga: KPK Selidiki Pengembalian Uang Proyek Jembatan di Kabupaten Kampar
“Sudah tidak valid karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka,” tandasnya.
SN dan IN terseret dalam perkara mantan Kepala BPPN SAT. Oleh Jaksa KPK, SAT didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, SN, serta IN. Hal itu juga disampaikan Jaksa KPK dalam tuntutannya.
Namun, Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan SAT. Dalam putusannya, MA menilai SAT tidak melakukan tindak pidana.
“Putusan ini secara hukum bermakna sangkaan atau dugaan terhadap Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih S Nursalim, adalah tidak benar dan tidak berdasar. Sehingga, status tersangka yang terlanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim otomatis gugur demi hukum,” tandas Maqdir Ismail.
Maka, kata advokat senior itu, sepatutnya pimpinan KPK berani melakukan koreksi dengan menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap SN dan IN.
Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menunjukkan bahwa negara hukum Republik Indonesia menghormati putusan pengadilan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum.
“Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
“Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan, timbul potensi pelanggaran HAM oleh negara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. Penghentian penyidikan juga akan menjadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara adil dan benar,” tutup Maqdir. (RO/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved