DPR telah memasukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 7/2017 tentang Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Perubahan regulasi di bidang kepemiluan bukan kali ini saja dilakukan.
Kendati demikian perubahan regulasi tersebut tidak banyak memepengaruhi perilaku pemilih maupun representasi politik. Hal tersebut disampaikan oleh peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes.
Dalam hal ini, perilaku pemilih akan menentukan sistem kepartaian serta loyalitas terhadap partai. Sementara representasi politik meliputi keterwakilan perempuan dan etnis dalam medan politik.
Arya menduga, dua aspek yang tidak terpengaruh meskipun perubahan regulasi kepemiluan sering dilakukan disebabkan karena partai politik tidak melakukan reformasi di internal.
"Kan hulunya ini di partai, nah kalau nggak ada reform di partai, misalnya pada kompetisi politiknya nggak terjadi, nah kita susah terjadi dua perubahan itu," ujar Arya dalam diskusi daring 'Mengapa Revisi Undang-Undang Pemilu Penting?' yang dihelat Perludem, Minggu (24/1).
Dalam pemaparannya, Arya menyebut empat hal yang harus berpengaruh dalam revisi UU Pemilu kali, yakni kualitas caleg terpilih, level kompetisi antarpartai, proses rekrutmen dan partisipasi politik, serta electoral outcomes yang meliputi kualitas kebijakan publik, kepercayaan publik terhadap institusi, serta party identification atau kepercayaan pemilih pada partai.
Menurutnya, motivasi perubahan regulasi kepemiluan dipengaruhi oleh kondisi elektoral masing-masing partai. Apabila sebuah partai tidak memegang kendali penuh, maka model perubahan yang dilakukan melalui jalur yudisial, yakni uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dapat juga dilakukan komunikasi dengan pihak luar seperti NGO, akademisi, atau masyarakat.
"Tapi kalau partai-partai itu pegang kendali, ketika ada respon terhadap perubahan, biasanya mereka akan redistributif," kata Arya.
Dalam hal ini, ia menjelaskan bahwa saat memegang kendali, partai-partai akan melakukan negosiasi. Misalnya terkait presentase presidential ataupun parliamentary threshold yang diputuskan secara redistributif.
Selain internal partai politik itu sendiri, Arya juga menyebut aktor-aktor lain yang bisa menentukan perubahan regulasi kepemiluan. Mereka adalah pimpinan partai, pertahana DPR, penantang baru, pebisnis, masyarakat sipil, dan hakim konstitusi. Yang disebutnya terakhir paling banyak memutuskan perubahan regulasi.
"Misalnya perubahan dari list tertutup menjadi list terbuka, kemudian soal keserentakan, pilihan keserentakan, dan suara terbanyak, dan seterusnya. Hampir semua electoral reform di kita berasal dari putusan konstitusi," tandas Arya. (OL-8)