Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) provinsi dan kabupaten/kota mendukung program vaksinasi Covid-19. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori, mengatakan pemda bisa menyediakan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling, keamanan, dan sosialisasi dan menggerakkan masyarakat untuk program tersebut.
"Untuk itu, kepala daerah memiliki peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, terutama melalui penyediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (23/1).
Baca juga: Alumni AAU 2006 Kirim 1,8 Ton Bantuan ke Sulbar dan Kalsel
Di samping itu, Hudori mengatakan pemda diharapkan dapat melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi Covid-19 bersama dinas kesehayan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kejadian Ikutan pasca imunisasi adalah munculnya suatu kondisi atau reaksi tubuh setelah imunisasi.
Ia menuturkan pandemi Covid-19 berimbas pada perekonomian di daerah. Oleh karenanya ia menekankan pemda diminta terus melakukan pengawasan terhadap anggaran penanganan Covid-19 agar tepat sasaran. Dalam upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi, Kemendagri bersama dengan kementerian/lembaga terkait, ujarnya, mendorong pemerintah daerah melakukan realisasi APBD 2021 untuk penanganan Covid-19 dan peningkatan stimulus ekonomi di daerah. Di tingkat pusat, Kemendagri, ujarnya, telah membuat keputusan bersama dengan Kementerian Keuangan Nomor 119/2813/SJ & Nomor 117/KMK.07/2020 yang mana APBD dan dana transfer ke daerah akan berfokus pada aspek kesehatan, bantuan sosial dan penyelamatan ekonomi di daerah terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (OL-6)
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI menyepakati besaran nilai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara
Setiap rupiah anggaran harus bisa dipertanggung jawabkan dan tidak ada pemborosan atau program belanja simbolik hasil copy-paste yang tidak menyentuh masyarakat.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved