Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan finalisasi terhadap rancangan peraturan pemerintah (RPP) perizinan berusaha di daerah. Aturan tersebut merupakan turunan pascadisahkannya Omnibus Law Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan dalam RPP pemberian kemudahan berusaha dilakukan dengan menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan prosesnya akan menggunakan online single submission (OSS).
Namun, ia menyayangkan data Kemendagri menunjukkan dari 542 daerah otonomi di Indonesia, hanya 80 pemda yang telah menerapkan layanan PTSP berbasis elektronik.
"Tentu ini rendah, bagi daerah yang pelayanan PTSP masih manual segera tingkatkan," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ dan Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (20/1).
Baca juga: Pemerintah Serap Aspirasi UU Ciptaker untuk Susun RPP dan RPerpres
Pemerintah, imbuh dia, menargetkan 80% pemda telah menerapkan PTSP berbasis elektronik hingga 2024. Tujuannya, agar perizinan investasi dan berusaha di daerah yang berbasis elektronik bisa disinkronkan dengan sistem OSS secara nasional.
Adapun beberapa langkah harus dilakukan dalam mengintegrasikan pelayanan perizinan berbasis OSS dengan aplikasi yang dikembangkan di daerah dan layanan nasional, antara lain meningkatkan PTSP yang belum memiliki kategori prima. Pemda yang berhasil menerapkan PTSP dengan kategori prima, akan mendapatkan penghargaan.
"Pemberian kemudahan berusaha dilakukan dengan menggunakan PTSP sebagai pintu, etalase, plan (rencana) dan tool (alat). kalau kita bisa menyediakan banyak hal dalam PTSP, maka bisa menjadi daya tarik pemberi investasi dan pengusaha," tukas Safrizal.(OL-5)
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved