Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan sikap terkait hasil investigasi Komnas HAM mengenai peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Jumat (18/12/2020). PP Muhammadiyah mendesak agar kepolisian bisa menuntaskan kasus itu secara terang-benderang dan dibawa ke pengadilan.
"Rekomendasi Komnas HAM untuk kasus ini dibawa ke persidangan menjadi tepat dan penting, juga perlu penegakan hukum yang terbuka. Mengingat yang melakukan penyidikan ini kepolisian maka kepolisian perlu bersungguh-sungguh dalam melakukan ini sampai ke pengadilan," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam konferensi pers, Senin (18/1).
PP Muhammadiyah menilai masih banyak hal yang belum jelas dalam pengungkapan kasus itu sejauh ini. Trisno menyoroti tindakan pembututan anggota polisi terhadap rombongan Rizieq Shihab dalam kasus yang bermula terkait pelanggaran protokol kesehatan itu. Menurutnya, tindakan pembuntutan itu janggal.
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Yono Reksoprodjo mengatakan hal lain yang belum terang-benderang yakni mengenai kepemilikan senjata yang diduga digunakan anggota FPI. Sebelumnya, pihak FPI membantah soal itu.
"Kita mendukung Komnas HAM, tapi kita juga berharap Komnas HAM bisa menyelesaikannya tuntas. Salah satu yang bisa didalami bahwa anggota FPI merasa tidak dilengkapi senjata tapi temuan Komnas HAM betul seperti yang disampaikan kepolisian terjadi baku tembak dan ini jelas mendorong satu kesimpulan FPI memiliki senjata. Ini harusnya dikejar terus," ucap Yono.
Baca juga: Komnas HAM Sebut 6 Pengawal FPI Nikmati Bentrok di Tol Cikampek
Dalam pernyataan sikapnya, PP Muhammadyiah menyampaikan enam poin. Pertama, mendukung temuan Komnas HAM yang menyatakan enam orang laskar FPI yang meninggal dalam dua peristiwa yang berbeda.
Dua orang meninggal merupakan akibat peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang menggunakan senjata api. Kemudian, empat orang meninggal merupakan akibat penguasaan petugas yang terjadi di KM 50 Tol Cikampek dan terindikasi sebagai unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).
Kedua, PP Muhammadiyah mendukung empat rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Hal itu guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Terkait hal ini, PP Muhammadiyah berpendapat tewasnya empat orang anggota Laskar FPI bukan sekadar pelanggaran HAM biasa.
"Karena itu, pembunuhan terhadap terutama empat orang anggota Laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat," kata Yono Reksoprodjo membacakan enam poin tersebut.
Ketiga, PP Muhammadiyah mendesak Komnas HAM untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas. PP Muhammadiyah menilai penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas dalam pengungkapannya termasuk aktor intelektual di balik penembakan tersebut.
Keempat, PP Muhammadiyah meminta Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mendukung pengungkapan kasus serta memberikan perintah tegas kepada aparat untuk mengungkap aktor intelektual di balik penembakan tersebut.
Kelima, PP Muhammadiyah mendukung Presiden Jokowi menuntaskan janji-janjinya terkait penyelesaian pelanggaran HAM kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Siyono, dan pembunuhan terhadap sejumlah aktivis lingkungan hidup dan korban kriminalisasi warga oleh perusahaan tambang.
Keenam, PP Muhammadiyah juga mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus mendorong dan mengingatkan pemerintah agar serius dalam penegakan HAM.
"Presiden perlu diingatkan lagi agar jangan sampai kasus tewasnya empat orang laskar FPI sebagai pelanggaran HAM kemudian menjadi hutan masa lampau yang baru di bawah pemerintahan sekarang," ucap Yono. (P-2)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Pendeta Sue Parfitt, dari Bristol, ditahan karena memegang plakat bertuliskan "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action".
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Contoh termudah memahami personalisasi konten, adalah tawaran konten yang tersaji di media digital. Di platform tersebut preferensi disesuaikan kepada tiap-tiap khalayak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved