Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Sepanjang 2020 LPSK Terima 1.454 Permohan Perlindungan Saksi

Putra Ananda
14/1/2021 15:40
Sepanjang 2020 LPSK Terima 1.454 Permohan Perlindungan Saksi
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo(MI/Putra)

SEPANJANG tahun 2020 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 1.454 permohonan program perlindungan. Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah ini menurun sebanyak 20%.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat menyampaikan laporan kerja 2020 LPSK yang bertema "Separuh Napas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi, LPSK Menolak Menyerah" di Komplek Perlemen, Jakarta, Kamis (14/1).

Jumlah orang terlindung LPSK yang berstatus saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan saksi ahli di sepanjang 2020 mencapai 2.785 orang. Dikatakan Hasto, jumlah ini juga lebih kecil jika dibandinkgan dengan tahun 2019 yang mencapai 3.395 orang.

Selain itu, Hasto mengungkapkan seluruh penerima manfaat perlindungan LPSK telah mendapatkan sebanyak 4.478 program perlindungan dalam bentuk bantuan medis, psikologis, rehabilitasi psikosisial, restitusi, kompensasi perlindungan fisik, dan pemenuhan hak prosedurar. Kondisi tersebut menggambarkan eksistensi LPSK yang cukup tangguh untuk bertahan di tengah situasi masa pandemi covid-19 di tahun 2020.

"Namun demikian kondisi pandemi bukan berarti linear dengan kinerja buruk. Setelah hampir belasan tahun menantikan kehadiran negara, para korban tindak pidana terorisme, terutama korban terorisme masa lalu akhirnya dapat perhatian dari negara," ungkapnya.

Hasto melanjutkan, LPSK telah menggelontorkan dana sebesar Rp39 miliar sebagai bentuk kompensasi korban terorisme masa lalu. Sebanyak 215 korban terorisme yang berasal dari 40 peristiwa terorisme masa lalu telah menerima kompensasi dari LPSK.

"Bahkan Presiden Jokowi berkenan menyampaikan langsung secara simbolik kompnesasi tersebut kepada para korban yang dihadiri 20 orang wakil korban di istana pada tanggal 16 desember 2020 yang lalu," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hasto juga mengucapkan terima kasih kepada lembaga-lembaga dan kementerian-kementerian terkait yang telah membantu kinjera LPSK. Termasuk pemerintah hingga DPR sehingga para korban terorisme akhirnya bisa mendapatkan kompenasasi setelah sebelumnya menunggu selama bertahun-tahun.

"Keberhasilan LPSK untuk memperjuangkan kompensasi bagi para korban ini tentu karena dukungan dan keseriusan dari pemerintah, DPR, BNPT maupun para organisasi penyintas dalam rangka memperjuangkan nasib para korban yang belasan tahun, bahkan puluhan tahun seperti kasus bom Bali 1 yang belum merasakan kehadiran nyata negara untuk memberikan perhatian kepada mereka," paparnya.

Baca juga: Presiden Terima Laporan Komnas HAM Terkait Tewasnya Laskar FPI

Kendati demikian, meskipun secara umum jumlah permohonan di LPSK trennya menurun akan tetapi di tahun 2020 jumlah permohonan perlindungan untuk perkara tindak pidana perdagangan orang mengalami kenaikan. Permohonan terkait kasus tersebut yang masuk ke LPSK berjumlah 203 permohonan. Jumlah permohonan tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak diundangkannya UU 31 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Naik sekitar 15,3% dari tahun 2019 yang hanya berjumlah 176 permohonan," paparnya.

Terkait penanganan korban tindak penangan HAM berat, terutama di masa lalu. Pada rentang 2020 LPSK telah melayani 1.105 korban dari 3 tindak pelanggaran HAM yang berat. yakni peristiwa Rumah Gedong, peristiwa Tanjung Priok, dan peristiwa 65/66. Bentuk program perlindungan yang diberikan berupa bantuan medis, psikologis, rehab psikososial, serta santunan bagi korban yang meninggal dunia pada saat menjadi terlindung atau dalam masa layanan LPSK.

"Meski dalam pandemik, LPSK tetap mencari cara agar para korban memperoleh hak nya. salah satunya dengan psikososial. Mulai 2020 LPSK mulai galakkan layanan psikososial dengan menggandeng beberapa instutusi dan kementerian, lembaga di tingkat nasional dan daerah," jelas Hasto. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya