Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Kali ini, penggeledahan menyasar sebuah rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam perkara dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB (Juliari) dkk, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/1).
Informasi yang dihimpun, rumah tersebut diduga milik Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin. Alamat rumah yang digeledah yakni Prima Harapan Regency B4 Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Penyidik komisi antirasuah sebelumnya juga menggeledah dua rumah berlokasi di Jakarta Timur dan Kota Bekasi. Lokasi rumah yang digeledah itu yakni di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur dan di Perumahan Rose Garden, Jati Asih, Kota Bekasi.
KPK sebelumnya juga menggeledah sejumlah kantor perusahaan vendor bansos. Terakhir, penyidik menggeledah PT Mesail Cahaya Berkat di Soho Capital SC-3209 Podomoro City, Jakarta Barat dan PT Junatama Foodia di Metropolitan Tower TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari dua penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dokumen terkait pengadaan bansos.
"Tim penyidik memperoleh dan mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang diduga dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut," kata Ali Fikri.
Penyidik KPK sebelumnya juga menggeledah dua perusahaan yakni PT ANM dan PT FMK di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen kontrak untuk penyediaan bansos.
Dalam kasus itu, Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek. KPK menduga Juliari mendapat potongan Rp10 ribu dari setiap paket sembako dari vendor Kemensos melalui penunjukkan langsung.
Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua.
Selain Juliari, empat tersangka lain yakni dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta dari pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke. (Dhk/OL-09)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved