Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pembobol BNI Maria Pauline Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Tri Subarkah
13/1/2021 11:50
Pembobol BNI Maria Pauline Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
Maria Paulina menanti sidang dakwaan(MI/Tri Subarkah )

TERSANGKA kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (13/1). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dar jaksa penuntut umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Maria tercatat dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Penuntut umum dalam sidang Maria adalah Sumidi, SH. Adapun nama lengkap terdakwa tertulis Pauliene Maria Lumowa alias Erry alia Maria Pauliene Lumowa.

Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Maria telah datang di ruang sidang utama Prof Dr HM Hatta Ali, SH, MH. Maria mengenakan rompi merah muda Kejaksaan.

Baca juga: Tersangka Jiwasraya, Fakhri Hilmi Dilimpahkan ke Penuntut Umum

JPU mendakwa Maria dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama terkait Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan kedua Maria terkait Pasal 3 Ayat (1) huruf a UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, kasus yang menjerat Maria berawal pada periode Oktober 2002 sampai Juli 2003. Saat itu, BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau setara dengan Rp1,7 triliun (kurs saat itu) pada PT Gramarindo Group milik Maria dan Adrian.

Pihak BNI mencurigai PT Gramarindo karena diduga telah mendapatkan bantuan dari orang dalam. Padahal, Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang menjadi jaminan L/C bukan merupakan bank korespondensi BNI. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik