Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jaksa Pinangki Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Tri Subarkah
11/1/2021 14:20
Jaksa Pinangki Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) diagendakan menjalani sidang dengan agenda penuntutan hari ini.(Antara)

JAKSA Pinangki Sirna Malasari diagendakan menjalani sidang dengan agenda penuntutan hari ini. Agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dilakukan setelah semua saksi maupun ahli telah diperiksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Hari ini sidang Pinangki Sirna Malasari dengan agenda tuntutan," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo melalui keterangan tertulis, Senin (11/1).

Sebelumnya pada Rabu (6/1) lalu, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan Pinangki sendiri sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.

Saat itu, Pinangki meminta agar JPU menuntutnya dengan rasa belas kasih. "Saya sangat menyesal Yang Mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini," ujarnya sambil terisak.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa telah menerima uang US$500 ribu dari Joko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Joko Tjandra tidak dilakukan.

Pinangki yang merupakan mantan Kepal Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung juga diduga melakukan pencucian uang. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk membeli satu unit mobil Mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan permufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat Kejagung dan MA guna mengurus fatwa MA agar Joko Tjandra dapat terlepas dari hukuman dua tahun penjara. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya