Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bandar Lampung membatalkan kepesertaan pasangan calon (paslon) nomor urut 03 yakni Eva Dwiana - Deddy Amarullah dalam perhelatan pilkada serentak 2020.
Pembatalan tersebut merujuk pada putusan atau rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung bernomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020 yang memerintahkan KPU membatalkan paslon nomor urut 03 tersebut.
Keputusan tersebut berdampak serius pada tahapan pilkada Lampung. Pasalnya berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara Eva-Deddy merupakan pemenang atau paslon peraih suara terbanyak di pilkada Bandar Lampung.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan putusan Bawaslu yang dikeluarkan setelah penetapan perolehan suara tesebut telah menimbulkan implikasi hukum terhadap tahapan pilkada. Oleh karena itu KPU akan menyerahkan permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan hasil pilkada Bandar Lampung.
"Bahwa pemeriksaan dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan merupakan kewenangan MK. Hasil tindak lanjut yang sdh dilakukan oleh KPU Bandar Lampung akan disampaikan dalam jawaban di sidang MK," ujar Evi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/1).
Evi melanjutkan, setiap permasalahan hukum Pemilu yang ditemukan dan dapat mempengaruhi hasil pilkada idealnya dilaporkan sebelum KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Jika tidak maka akan berimplikasi pada hasil rekapitulasi suara yang sudah terlanjur ditetapkan seperti yang terjadi di Pilkada Bandar Lampung.
"Seharusnya Bawaslu mengetahui batasan-batasan dalam menggunakan kewenangannya, sehingga tidak terjadi implikasi hukum atas putusan Bawaslu yang dikeluarkan setelah penetapan hasil," ujar Evi.
Baca juga: Megawati dan SBY Serukan Kekompakan
Menurut Evi, sebagaimana yang sudah disampaikan MK melalui putusan nomor 146 tahun 2019, semua penyelenggara Pemilu harus memahami posisi dan batasn kewenangannya dalam konstruksi hukum Pemilu. Sehingga Bawaslu cukup menyampaikan temuannya kepada MK.
"Semoga ini juga menjadi salah satu yg menjadi perhatian pembuat UU bagaimana konstruksi hukum Pemilu dengan adanya lembaga Pemilu yg mempunyai kewenangan juga dalam menangani pelanggaran administrasi dan terstuktur, sistematif, dan masif (TSM)," paparnya.
Terpisah, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, dasar dari keputusan untuk membatalkan paslon peraih suara terbanyak di Pilkada 2020 Bandar Lampung ini adalah Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa KPU wajib melakukan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan menyatakan paslon 03 Eva-Deddy terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi TSM
"KPU RI dalam Surat Nomor 16/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021 menginstruksikan KPU Kota Bandarlampung untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Lampung sesuai Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Dedy. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved