Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pusako: Legislasi Sepanjang 2020 Tidak Partisipatif

AKhmad Mustain
08/1/2021 22:24
Pusako: Legislasi Sepanjang 2020 Tidak Partisipatif
Massa dari Gerakan Buruh bersama Rakyat membawa poster saat berunjuk rasa(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan bahwa proses legislasi sepanjang 2020 cenderung tertutup dan minim partisipasi publik.

"Terdapat pola berulang dalam proses pembentukan undang-undang sepanjang tahun 2020. Seperti dalam pembahasan UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan UU Cipta Kerja. Hal tersebut adalah proses pembentukan yang tertutup, dibahas dalam waktu singkat, dan minim partisipasi publik," ujar Feri menyampaikan catatan akhir tahun Pusako, hari ini.

Menurutnya, proses pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan menutup akses masyarakat untuk memperoleh informasi, maka itu akan membuka ruang korupsi legislasi berupa regulatory capture.

Padahal, lanjut Feri, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah menegaskan bahwa sebuah rancangan undangundang harus mudah diakses oleh masyarakat.

Baca juga: Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 Tertunda

"Itu bertujuan agar membuka ruang yang luas untuk melakukan dialog dan menampung setiap masukan dari masyarakat. Namun dalam pembahasan beberapa RUU krusial sepanjang Tahun 2020, ruang dialog tersebut sengaja ditutup dengan rapat," ujarnya.

Feri lalu menyitir pendapat Menkopolhukam Prof. Mahfud MD dalam buku Politik Hukum di Indonesia (2006) yang menegaskan bahwa produk hukum yang berkarakter responsif terlihat dari proses pembentukannya yang bersifat partisipatif dalam arti menyerap partisipasi kelompok sosial maupun individu-individu di dalam masyarakat.

Partisipasi diperlukan agar dapat mengkristalisasikan berbagai bentuk kehendak masyarakat. Serta membatasi ruang bagi pemerintah untuk membuat tafsir yang terlalu banyak ditentukan oleh visi dan  kekuasaan politiknya sendiri.

"Namun dalam proses legislasi yang terjadi saat ini malah sebaliknya (konservatif atau represif)," tegas Feri.

Untuk itulah, jelas Feri, pemerintah bersama dengan DPR yang memiliki kewenangan untuk membentuk sebuah produk legislasi harus kembali merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Jika tidak, lanjutnya, masalah yang muncul pada revisi terhadap UU KPK hingga UU Cipta Kerja, seperti waktu pembahasan yang tergesa-gesa, penyusunan yang tidak sistematis, hingga minimnya partisipasi publik akan kembali terulang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya