Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan bahwa proses legislasi sepanjang 2020 cenderung tertutup dan minim partisipasi publik.
"Terdapat pola berulang dalam proses pembentukan undang-undang sepanjang tahun 2020. Seperti dalam pembahasan UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan UU Cipta Kerja. Hal tersebut adalah proses pembentukan yang tertutup, dibahas dalam waktu singkat, dan minim partisipasi publik," ujar Feri menyampaikan catatan akhir tahun Pusako, hari ini.
Menurutnya, proses pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan menutup akses masyarakat untuk memperoleh informasi, maka itu akan membuka ruang korupsi legislasi berupa regulatory capture.
Padahal, lanjut Feri, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah menegaskan bahwa sebuah rancangan undangundang harus mudah diakses oleh masyarakat.
Baca juga: Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 Tertunda
"Itu bertujuan agar membuka ruang yang luas untuk melakukan dialog dan menampung setiap masukan dari masyarakat. Namun dalam pembahasan beberapa RUU krusial sepanjang Tahun 2020, ruang dialog tersebut sengaja ditutup dengan rapat," ujarnya.
Feri lalu menyitir pendapat Menkopolhukam Prof. Mahfud MD dalam buku Politik Hukum di Indonesia (2006) yang menegaskan bahwa produk hukum yang berkarakter responsif terlihat dari proses pembentukannya yang bersifat partisipatif dalam arti menyerap partisipasi kelompok sosial maupun individu-individu di dalam masyarakat.
Partisipasi diperlukan agar dapat mengkristalisasikan berbagai bentuk kehendak masyarakat. Serta membatasi ruang bagi pemerintah untuk membuat tafsir yang terlalu banyak ditentukan oleh visi dan kekuasaan politiknya sendiri.
"Namun dalam proses legislasi yang terjadi saat ini malah sebaliknya (konservatif atau represif)," tegas Feri.
Untuk itulah, jelas Feri, pemerintah bersama dengan DPR yang memiliki kewenangan untuk membentuk sebuah produk legislasi harus kembali merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Jika tidak, lanjutnya, masalah yang muncul pada revisi terhadap UU KPK hingga UU Cipta Kerja, seperti waktu pembahasan yang tergesa-gesa, penyusunan yang tidak sistematis, hingga minimnya partisipasi publik akan kembali terulang. (OL-4)
YLBHI menyebut usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI bertentangan dengan agenda reformasi dan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI yang membawa rezim Neo Orde Baru.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari, menilai pembredelan pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan bertentangan dengan konstitusi.
Munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI.
Segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDIUM Forum Negarawan Yudhie Haryono mengungkapkan masyarakat Indonesia telah berkonsensus menjadi negara Pancasila dan kebangsaan. Dalam pembukaan konstitusi dijelaskan
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Prabowo Subianto konsisten soal komitmen membawa pemerintahannya untuk setia pada konstitusi negara dan bekerja untuk kepentingan bangsa
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved