Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEMIMPIN Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1). Hal itu karena Rizieq sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Iya Habib Rizieq tidak bisa hadir, ada pemeriksaan juga di Polda jadi ada temen-temen juga, bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," kata kuasa hukum Rizieq, M Kamil Pasha di PN Jaksel.
Pada sidang perdana ini, kata Kamil, pihaknya alan membacakan permohonan terkait status tersangka yang disematkan kepada klirnnya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Tapi poin utamanya adalah kita keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq," sambungnya.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Praperadilan Pertama Rizieq Digelar
Saat disinggung apakah akan menang dalam gugatan tersebut, Kamil mengatakan akan melihat ke depan nantinya.
"Yang penting kami majukan saja, kita berbuat nanti hasilnya apa, biar Allah yang tentukan," tukas dia.
Rizieq resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved