Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KPU menyampaikan angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 mencapai 76,09%. Meski demikian, ada sejumlah catatan dari masyarakat sipil pemantau pemilu. Angka partisipasi pemilih yang dianggap cukup tinggi belum menggambarkan data yang komprehensif.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantobi mengatakan indikator kesuksesan pilkada dan partisipasi pemilih bukan hanya diukur dari berapa persen masyarakat yang hadir di tempat pemungutan suara. Ia melihat angka partisipasi yang tinggi pada Pilkada 2020 merupakan fenomena yang anomali. Pasalnya masih ditemukan angka partisipasi pemilih yang rendah di level TPS, kecamatan, dan kabupaten/kota.
“Walaupun ada beberapa kabupaten yang angka partisipasi masyarakatnya meningkat jika dibandingkan dengan di Pilkada 2015, harus dilihat juga orang yang tidak datang ke TPS. Ini suatu anomali, meningkatnya partisipasi pemilih apakah memang murni atau dipecahnya TPS,” ujar Alwan.
Dari jumlah rata-rata DPT yang ada di TPS, sebanyak 300-400 pemilih tidak semuanya menggunakan hak pilih. Salah satunya dari pemantauan JPPR yang memotret basis partisipasi pada level TPS, ada TPS di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang pengguna hak pilihnya hanya 18 dari 300 lebih daftar pemilih tetap (DPT). Hal tersebut menunjukkan
partisipasi masyarakat di TPS masih rendah.
KPU telah mengumumkan angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sebesar 76,09%. Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menyampaikan angka ituq merupakan hasil rekapitulasi partisipasi pemilih ratarata pada pemilihan 2020 dibagi 269 yang merupakan jumlah daerah penyelenggara pemilihan 2020. Selain Kabupaten Boven Digoel yang baru melaksanakan pemungutan suara pada 28 Desember 2020.
Menurut Raka, KPU melakukan penghitungan tingkat partisipasi pemilih rata-rata untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota berdasarkan data resmi pada tingkat kabupaten/kota. Tata cara penghitungan berasal dari formulir D. Hasil-KWK, seluruh pengguna hak pilih dari daftar pemilih tetap (DPT) ditambah daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih pindahan (DPPh) dibagi jumlah pemilih dari DPT ditambah DPTb dikali 100%.
Adapun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tingkat partisipasi rata-rata mencapai 69,67%. Adapun pada pemilihan bupati dan wakil bupati, angka partisipasi pemilih rata-rata mencapai 77,52% dan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota tingkat partisipasi pemilih rata-rata mencapai 69,04%. (Ind/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved