Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGESAHAN UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR memberikan perubahan yang besar dalam sisi internal kehakiman MK. Itu terutama terkait dengan sistem pemilihan serta masa jabatan hakim MK yang dinilai dapat berpotensi melahirkan conflicft of interest dari para hakim penjaga konstitusi.
Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Ardilafiza dalam webinar Diskusi Publik Masa Depan MK pascarevisi UU MK menjelaskan DPR telah terlalu jauh dalam melakukan revisi ketiga UU 24 Tahun 2003 tentang MK. Perubahan aturan terkait dengan masa jabatan hakim MK dinilai tidak mendesak untuk dilakukan.
“Jabatan hakim di MK tetap memerlukan pembatasan periodisasi. Tidak bisa diperpanjang hingga 15 tahun atau dihabiskan maksimal di usia 70 tahun,” ungkap Adilafiza.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2020, masa jabatan hakim konstitusi kini berubah dari 5 menjadi 15 tahun. Begitu pun usia minimal hakim konstitusi yang naik dari 47 tahun menjadi 55 tahun.
Ardilafiza menilai aturan tersebut menghilangkan proses evaluasi dari para hakim MK yang saat ini masih menjabat. “Ini keteledoran yang besar di negara ini. Jika tidak dibatasi jabatannya, tidak ada evaluasi yang dilakukan. Ini akan menimbulkan kepentingan politik dan arogansi di tubuh MK,” paparnya.
Dengan berlakunya UU 7/2020 tentang MK, dipastikan delapan pengadil Pilpres 2024 yang akan datang diadili hakim MK saat ini. Selain itu, ada hakim konstitusi saat ini yang bisa menjabat hingga 2034.
“Dengan cara pemilihan yang demikian, terlalu gamblinguntuk menetapkan hakim menjabat 15 tahun. Akan ada kepentingan yang masuk seperti kepentingan politik,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama peneliti dari Kode Inisiatif Violla Reininda menjelaskan secara keseluruhan penghapusan periodisasi atau perpanjangan masa jabatan hakim memang dapat mengurangi lobi-lobi politik jika dibandingkan dengan periodisasi lima tahun sekali.
Namun, yang menjadi permasalahan ialah revisi UU MK berlaku surut terhadap hakim yang saat ini sedang menjabat. “Halhal yang berkaitan dengan masa perpanjangan hakim harusnya diberlakukan untuk hakim di periode berikutnya. Tidak untuk yang saat ini menjabat. Ketika jabatan hakim diperpanjang, harus dibarengi pada penguatan aspek lain seperti sistem rekrutmen hakim.’’
Saat ini, Undang-Undang MK tengah digugat ke MK oleh sejumlah pihak. Selain mengajukan gugatan formal, para penggugat mengajukan gugatan materiil terutama terhadap ketentuan Pasal 15 dan Pasal 87 UU tersebut. Ketika menanggapi hal tersebut, Violla menuturkan uji materi UU MK merupakan tantangan bagi MK.
Violla memahami alasan pihak-pihak yang menggugat UU MK. Revisi UU MK dinilai tidak memberikan perbaikan yang bermakna bagi kelembagaan dan kewenangan MK. Sistem rekrutmen hakim yang selama ini jadi fokus bersama justru sama sekali tidak ada perbaikan. (Uta/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved