Terjadi Peningkatan Jumlah Serangan Siber pada Tahun 2020

Mediaindonesia.com
16/12/2020 18:01
Terjadi Peningkatan Jumlah Serangan Siber pada Tahun 2020
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian(Antara/Nova Wahyudi.)

PUSAT Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas BSSN), tercatat selama periode Januari-November 2020 terjadi lebih dari 423 juta serangan siber. Jumlah ini lebih banyak hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah serangan di periode yang sama pada tahun 2019.

"Jumlah ini lebih banyak hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah serangan di periode yang sama pada tahun 2019," kata Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian pada keterangan pers, Rabu (16/12).

Hinsa menjelaskan adapun serangan siber yang bersifat sosial dengan target social networking atau upaya mempengaruhi manusia pada dan melalui ruang siber erat kaitannya dengan peperangan politik, peperangan informasi, peperangan psikologi, dan propaganda.  

"Target utama dari serangan siber yang bersifat sosial ini adalah cara pikir, sistem kepercayaan, dan sikap tindak dari manusia yang berinteraksi dengan ruang siber," kata Hinsa.

Target utama dari serangan siber yang bersifat sosial ini, menurut Hinsa,  adalah cara pikir, sistem kepercayaan, dan sikap tindak dari manusia yang berinteraksi dengan ruang siber.

"Senjata utama dari serangan siber yang menargetkan social networking adalah informasi yang direkayasa untuk mendukung dan memperbesar dampak dari aktivitas lainnya yang dilakukan penyerang. Serangan siber dengan target social networking dapat membahayakan pesatuan dan falsafah kekuatan Bangsa Indonesia (center of gravity), yaitu Pancasila," paparnya.

Sebelumnya pada Simposium ‘Strategi Keamanan Siber Nasional’ di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Menurut Hinsa, perlunya Strategi Keamanan Siber Nasional ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber.

"Saat ini draft Perpres SKSN RI tersebut sedang dalam pengajuan persetujuan Bapak Presiden RI dan diharapkan dapat diundangkan pada tahun 2021 mendatang," katanya.

SKSN RI terdiri dari lima komponen, yaitu visi, misi, tujuan, landasan pelaksanaan, dan peran pemangku kepentingan dalam rangka menciptakan lingkungan strategis yang menguntungkan guna mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional di tingkat global melalui perwujudan keamanan siber nasional.

"Visi SKSN RI selaras dalam mendukung visi pemerintah, yaitu: terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong dengan keamanan dan ketahanan siber nasional," tuturnya, (RO/OL-09)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya