Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KPK mengeksekusi mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufi k Agustono ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Taufi k ialah terpidana perkara suap kerja sama pengangkutan distribusi pupuk antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logisik (Pilog). Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan
jaksa e k s e k u s i K P K Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadil an Negeri Jakarta Pusat Nomor 37/Pid.Sus-
TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 November 2020 atas nama terpidana Taufi k Agustono.
‘’Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 5 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,’’kata Ali Fikri.
Terpidana Taufi k telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut karena memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso untuk mendapatkan kerja sama pengangkutan dengan PT Pilog.
‘’Terpidana juga dibebankan kewajiban membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.’’ imbuh Ali.
Sebelumnya, pada Senin (30/11), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Taufi k selama 1 tahun dan 5 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Bowo.
Vonis tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Taufi k divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan dakwaan kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menilai Taufi k bersama General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty terbukti memberi uang sebesar Rp1.310.972.935,00 dan US$88.733 kepada Bowo melalui M Indung Andriani.
Tujuannya agar Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia mau membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pilog. (Sru/Dhk/Cah/Ant/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved