Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Mendagri: Pilkada Boven Digoel Tunggu Gugatan Hukum

Indriyani Astuti
08/12/2020 14:57
Mendagri: Pilkada Boven Digoel Tunggu Gugatan Hukum
Mendagri Tito Karnavian(ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

KELANJUTAN mengenai ditunda atau tidaknya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua masih menunggu keputusan hukum.

Meski demikian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan bahwa di wilayah tersebut sangat memungkinkan terjadinya potensi konflik.

"Tentu dari aparat keamanan juga akan melakukan antisipasi termasuk diantaranya memperkuat pada saat pelaksanaan pilkada kalau memang nanti potensi kekerasan atau konfliknya dianggap ada. Ini msh dinamis," ujar Tito seusai melakukan rapat koordinasi persiapan pilkada di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (8/12).

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo, perwakilan TNI dan Polri, serta Badan Intelejen Negara (BIN).

Tito menjelaskan pilkada di Kabupaten Boven Digoel saat ini masih ditunda sebab ada gugatan yang dilakukan salah satu pasangan calon kepala daerah. Menurutnya, gugatan hukum tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Jadi gugatan hukum ini otomatis dihormati dan kemudian apa keputusannya nanti, baru dilaksanakan pilkada," papae Tito.

Baca juga: Ini Akun Hiburan yang Merajai Twitter Indonesia

Di tempat yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan  situasi di Boven Digoel dilaporkan sudah membaik, aman, dan kondusif, pasca kerusuhan yang diakibatkan pilkada. Tetapi KPU juga harus memberikan kesempatan pada KPU Provinsi Papua untuk  menetapkan keputusan penundaan atas usulan KPU kabupaten/kota.

"Prosedur itu sudah dilakukan. Sampai hari ini proses penyelesaian sengketa masih berjalan berdasarkan jadwal, kalau tidak ada halangan, nanti sore akan dibacakan putusan," ungkap Arief.

Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, KPU  akan melakukan rapat kembali  menentukan kelanjutan tahapan pilkada yang sempat tertunda. Sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, pilkada di Kabupaten Boven Digoel masih ditunda.

Masalah pada pilkada Boven Digoel bermula dari keputusan KPU RI yang membatalkan pencalonan Yusak Yeluwo-Yacob Waremba, Sabtu 28 November lalu. Pembatalan itu diduga karena Yusak-Yacob tidak memenuhi syarat (TMS). Yusak pernah terjerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun tidak diindahkan oleh KPU Boven Digoel. Mereka meloloskan pasangan calon tersebut secara administratif yang berujung pada pemecatan tiga anggota KPU Boven Digoel. Tidak terima pasangan calon tersebut mengajukan gugatan. Kini KPU RI melakukan supervisi terhadap masalah tersebut.

Menurut Tito, apabila ada potensi kerawanan, tambahan personil pengamanan siap dikerahkan seperti pergeseran pasukan. Namun hal itu tidak mudah karena kondisi geografis wilayah tersebut yang hanya bisa dijangkau oleh pesawat terbang.

"Kalau menggunakan jalur darat itu melalui Merauke bisa 6-7 jam ke sana. Oleh krn itu, penebalan pasukan memang perlu di sana. Tapi sekali lagi, kita menunggu hasil dari gugatan setelah adanya keputusan hukum inkracht (berkekuatan hukum tetap)," tukas Tito. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya