Hoaks Pemilu Turun di Penyelenggaraan Pilkada 2020

Putra Ananda
07/12/2020 16:25
Hoaks Pemilu Turun di Penyelenggaraan Pilkada 2020
Menteri Kominfo Johnny G Plate (kiri) berbicara dalam diskusi dengan media, di kompeks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).(MI/PUTRA ANANDA)

JUMLAH informasi hoaks yang beredar terkait Pilkada 2020 jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan Pilkada maupun Pemilu Presiden 2019 lalu. Kesadaran ataupun literasi masyarakat terkait dampak buruk informasi hoaks berkembang pesat sehingga jumlah informasi hoaks kini tidak semasif sebelumnya.

"Pengamatan Kominfo terjadi peningkatan yang luar biasa dari kesadaran politik masyarakat. Masyarakat mengetahui hal buruk hoaks yang perlu diperbaiki dan hoaks yang tidak boleh ditindaklanjuti," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dalam acara diskusi dengan media yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12).

Menurut Johnny, hoaks dengan isu-isu sensitif terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 minim terjadi. Berdasarkan data yang diperoleh dari cyber drone Kominfo, hanya terdapat 47 isu hoaks selama pilkada 2020 yang tersebar dalam 602 konten. Sebanyak 233 di antaranya sudah diblokir oleh Kominfo. "Hampir tidak terjadi di ruang digital kita di Pilkada 2020 ini," ungkapnya.

Johnny juga mengatakan, Kominfo telah memetakan isu hoaks selama Pilkada 2020. Terdapat 3 isu utama yang menjadi topik penyebaran, mulai dari hoaks mengenai permintaan dana, hoaks penundaan pilkada, hingga hoaks dukungan tokoh besar dalam massa kampanye.

"Ini terjadi di dalam ruang publik kita yang kemudian harus dikategorikan sebagai hoaks disinformasi," paparnya.

Untuk menangani informasi hoaks, Johhny melanjutkan Kominfo telah melakukan kerja sama dengan penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan aksi dan deklarasi internet Indonesia lawan hoaks pada Agustus 2020 lalu.

"Jadi ada tiga lembaga pemerintah melalui Kominfo, KPU, dan Bawaslu sudah melakukan nota kesepakatan aksi yang mengatur tata cara Bagaimana menangani ruang dalam digital," ujarnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya