Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

OTT di Kemensos Momentum Transparansi Pengadaan Bansos

Cahya Mulyana
07/12/2020 12:40
OTT di Kemensos Momentum Transparansi Pengadaan Bansos
DOK MI(DOK MI)

OPERASI Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) RI merupakan momentum pemerintah memperbaiki pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait penanganan covid-19. Transparansi dalam penggunaan anggaran menjadi utama guna menekan praktik rasuah.

"Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak awal program bansos dan penanganan covid-19 lainnya, seperti belanja alat keselamatan kesehatan, telah memetakan potensi masalah dan menyampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Sosial," ujar peneliti ICW Almas Sjafrina dalam keterangannya, Senin (7/12).

Almas mengatakan praktik rasuah yang muncul di Kemensos setidaknya terkait PBJ yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Ditambah lagi rasuah bansos didorong pemotongan, pungutan liar, pendataan yang tidak terkini, hingga politisasi.

ICW mendorong pengadaan barang dan jasa direncanakan serta dikelola secara transparan. Misalnya menginformasikan perencanaan pengadaan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan memublikasikan realisasi pengadaan.

"Dengan begitu, publik dapat mengawasi apakah pengadaan telah dilakukan dengan mematuhi ketentuan pengadaan," jelas Almas.

Kondisi darurat pada dasarnya bukan pembenar untuk kemudian menutup informasi dan melakukan pengadaan di ruang gelap. Hal itu, menurut Almas, mengingat pengadaan darurat memunyai potensi terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme yang cukup tinggi.

Baca juga : KPK Dalami Pasal Hukuman Mati

Almas menyebut terdapat setidaknya empat masalah utama terkait dengan PBJ di tengah covid-19. Pertama, pemetaan atau identifikasi kebutuhan yang tidak berdasarkan kebutuhan lapangan. Kedua, terjadi jual beli penunjukan penyedia dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal ini mengakibatkan penunjukan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan penunjukan penyedia dalam keadaan darurat, yaitu penyedia yang telah berpengalaman atau pernah menyediakan barang sejenis di instansi pemerintah atau penyedia dalam e-katalog. Penunjukan penyedia kemudian didasarkan suap atau adanya konflik kepentingan yang membawa keuntungan baik untuk PPK maupun pejabat terkait.

Ketiga, potensi penyedia yang ditunjuk oleh PPK hanya penyedia yang mempunyai modal dan kemudian melakukan subkontraktor pekerjaan utama kepada pihak atau perusahaan lain. Hal ini umumnya menimbulkan pemahalan harga tidak wajar atau mark up. Fenomena ini tak hanya potensial terjadi dalam pengadaan darurat, melainkan telah umum terjadi dalam pengadaa barang dan jasa kondisi normal.

"Keempat, melakukan pelunasan pembayaran padahal penyedia belum menyelesaikan pekerjaan atau belum dilakukan pemeriksaan yang memadai terhadap hasil pekerjaan," pungkas Almas. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya