Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Istana: Klaim Kemerdekaan Papua Barat Tidak Sah

Andhika prasetyo
03/12/2020 11:00
Istana: Klaim Kemerdekaan Papua Barat Tidak Sah
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM KSP Jaleswari Pramodhawardani(MI/Susanto )

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan klaim pemerintahan oleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Papua Barat tidak memenuhi kriteria yang sah menurut hukum internasional.

"ULMWP tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum Indonesia," ujar Jaleswari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12).

Ia menjelaskan hukum internasional dan berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan, pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.

Hingga detik ini, lanjut Jaleswari, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Papua dan Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia.

"Hal tersebut bisa dilihat dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di yang dilakukan melalui proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," terangnya.

Oleh karena itu, secara politik, klaim ULMWP dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Polisi Sebut MIT Bertahan Hidup dengan Merampok dan Membunuh

Adapun, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan deklarasi pemerintah oleh ULMWP, jika dilihat dari kaca mata hukum internasional, tidak memiliki dasar.

"Deklarasi ini tidak ada dasarnya sehingga tidak diakui negara-negara lain," kata Hikmahanto.

Beberapa negara di kawasan Pasifik yang kerap menunjukan dukungan terhadap kebebasan Papua pun belum bisa dijadikan tolak ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara.

Kendati demikian, ia menyarankan kepada pemerintah untuk mengabaikan manuver yang tengah dilakukan oleh kelompok tersebut.

"Polri perlu melakukan penegakan hukum mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar," tandasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya