Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan klaim pemerintahan oleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Papua Barat tidak memenuhi kriteria yang sah menurut hukum internasional.
"ULMWP tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum Indonesia," ujar Jaleswari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12).
Ia menjelaskan hukum internasional dan berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan, pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.
Hingga detik ini, lanjut Jaleswari, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Papua dan Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia.
"Hal tersebut bisa dilihat dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di yang dilakukan melalui proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," terangnya.
Oleh karena itu, secara politik, klaim ULMWP dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Polisi Sebut MIT Bertahan Hidup dengan Merampok dan Membunuh
Adapun, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan deklarasi pemerintah oleh ULMWP, jika dilihat dari kaca mata hukum internasional, tidak memiliki dasar.
"Deklarasi ini tidak ada dasarnya sehingga tidak diakui negara-negara lain," kata Hikmahanto.
Beberapa negara di kawasan Pasifik yang kerap menunjukan dukungan terhadap kebebasan Papua pun belum bisa dijadikan tolak ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara.
Kendati demikian, ia menyarankan kepada pemerintah untuk mengabaikan manuver yang tengah dilakukan oleh kelompok tersebut.
"Polri perlu melakukan penegakan hukum mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar," tandasnya. (P-5)
Bukan sekadar peringatan sejarah, Asyura 2025 serukan solidaritas bagi Palestina dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jaga NKRI! Temukan tantangan persatuan & strategi memperkuatnya. Artikel ini wajib dibaca untuk Indonesia yang solid!
Pada eklarasi tersebut, sekitar 1.400 orang perwakilan mantan anggota Jamaah Islamiyah siap kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mantan narapidana teroris dan pengikut kelompok Jamaah Islamiyah (JI) wilayah Sulawesi menyatakan membubarkan diri dan kembali bergabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
PERAN aktif generasi muda dalam proses pembangunan harus terus ditingkatkan dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam empat konsensus kebangsaan yang kita miliki.
Inche Abdoel Moeis adalah pejuang nasionalis tanpa pamrih, yang berjuang dari Kalimantan Timur dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved