Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
EKS Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman yang kini menjadi terdakwa dugaan korupsi rupanya telah masuk radar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 10 tahun lalu. Aliran uang yang terpantau dapat menjadi petunjuk pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"PPATK sejak 2010 sudah melihat yang aneh-aneh. PPATK pada 2010 membuat analisa terhadap yang bersangkutan (Nurhadi) dan istrinya tapi ini kemudian berhenti. Saya melihat ini kekuatan untuk menjadi TPPU-nya ada tapi kompleksitasnya seperti apa ini juga bisa dibuka lagi ke PPATK," kata mantan Komisioner KPK Saut Situmorang dalam diskusi bertajuk Mengurai Benang Kusut Penanganan Perkara Nurhadi, Rabu (2/12).
Baca juga: KPK Didorong Jerat Nurhadi dengan Pencucian Uang
Saut menilai penerapan TPPU untuk Nurhadi dimungkinkan. Ia mengatakan diduga masih ada aset-aset Nurhadi yang belum terungkap. Menurut Saut, dalam persidangan Nurhadi yang kini berjalan memang terdapat pengembangan.
Saat penetapan tersangka Desember tahun lalu, Nurhadi disangkakan menerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar. Di persidangan jumlah itu naik menjadi Rp83 miliar. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved